Banjarbaru, KalimantanPost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kalsel) melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) menggelar kegiatan sosialisasi sertifikasi halal produk asal hewan bagi seluruh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, Rumah Potong Hewan serta pelaku usaha di bidang produk asal hewan di Kalsel) melalui daring pada pertengahan Desember 2023..
Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Herman,
yang memaparkan pentingnya sebuah produk asal hewan disertai dengan sertifikat halal.
Hal ini dikarenakan mayoritas masyarakat di Indonesia terutama Kalsel menganut agama Islam yang cenderung memilih produk yang telah disertai label halal dari MUI. Sertifikat Halal merupakan jaminan kehalalan produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.
Apalagi, pemerintah juga telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sosialisasi ini sekaligus sebagai forum diskusi terkait skema mendapatkan sertifikasi halal terutama Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Kalsel.
Sertifikasi tersebut sebagai pendukung jaminan penyembelihan yang dilakukan sudah sesuai dengan syariat Islam, sehingga daging yang dihasilkan adalah daging halal. Sertifikasi halal untuk RPH menjadi salah satu prioritas dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hal ini berkaitan dengan peran RPH dalam kehidupan sehari-hari sebagai supply bahan pangan, baik untuk industri maupun dikonsumsi masyarakat.
“Dalam memberikan jaminan keamanan produk asal hewan kepada masyarakat Kalsel dilakukan salah satunya dengan mendorong percepatan sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH), khususnya RPH yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian,” sebut Kadisbunnak Prov. Kalsel, Suparmi dalam arahannya, dikutip dari instagram disbunnak.bergerak official.
Selain itu, lanjutnya, sertifikasi halal sebaiknya tidak hanya di RPH saja, melainkan hingga ke penyaluran hasil sembelihan RPH agar terciptanya rantai pasok halal dan memberikan kemudahan dalam penelusuran kehalalan untuk masyarakat. (Opq/K-1)