Kenaikan ini tidak sesuai harapan buruh melalui aspirasi yang disampaikan mereka melalui Aliansi Pekerja Buruh Banyak (PBB) Kalsel
BANJARMASIN Kalimantanpost.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2024 telah ditetapkan. Rp3.282.812 atau naik sebesar 4,22 persen dibanding tahun 2023 lalu sebesar Rp3.149.977.
Ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tanggal 20 November 2023.
Kendati naik,namun kenaikan ini tidak sesuai harapan buruh melalui aspirasi yang disampaikan mereka melalui Aliansi Pekerja Buruh Banyak (PBB) Kalsel.
Dalam aspirasi disampaikan belum lama ini ke DPRD Kalsel buruh berharap kenaikan UMP 2024 yaitu sebesar 15 persen atau menjadi Rp 3.600.000, dibanding UMP 2023 yaitu sebesar Rp 3.149.977,-.
Lalu bagaimana dengan Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin 2024 tahun depan?
Terkait hal itu, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) Kota Banjarmasin melakukan audiensi ke DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Audiensi untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan DPC SPSI Kota Banjarmasin yang menolak jika penetapan UMK mengacu formula pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 51 tahun 2023.
Sebelumnya,terkait penetapan UMK 2024 Dewan Pengupahan yang terdiri unsur pemerintah,Asosiasi Pengusaha (Apindo) dan SPSI menggelar sidang tanggal 22 November lalu.
Hasilnya pihak pemerintah dan Apindo sepakat UMK Kota Banjarmasin mengacu PP Nomor : 51 tahun 2023 dan hanya SPSI yang menolak.
Melalui keputusan yang diambil Dewan Pengupahan kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk disampaikan kepada Walikota Banjarmasin sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskan UMP Kota Banjarmasin tahun 2024.
“ Terkait masalah inilah kami mengadakan audiensi ke DPRD karena rekomendasi itu tidak sesuai dengan harapan buruh,” kata Ketua DPC SPSI Kota Banjarmasin Sunarlan.
Diungkapkan dari rekomendasi dikeluarkan UMP hanya naik 4,22 persen sementara buruh berharap 10,24 persen.
Kenaikan sebesar 4,22 persen itu dinilai turun dibanding tahun 2023 ini dimana UMP yang ditetapkan naik 7,68 persen jika dibanding tahun 2022.
Harapan kenaikan UMK sebesar 10,24 persen itu menurut Sumarlan bukan tanpa alasan setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi kota ini agar buruh setidaknya mampu mengimbangi kebutuhan bahan pokok yang terus naik.
“ Minimal kami minta kenaikan UMK Banjarmasin 2024 yaitu 7,68 persen sama seperti tahun 2023 tahun ini,” ujar Sumarlan.
Menurutnya DPC SPSI Kota Banjarmasin sangat menyayangkan karena formula yang dikeluarkan Dewan Pengupahan melalui rekomendasi yang mereka dikeluarkan menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2022 lalu.
“ Mestinya pertumbuhan dan inflasi tahun berjalan atau tahun 2023 ini,” tandasnya.
Menyikapi aspirasi disampaikan Kepala Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Isa Anshari yang hadir dalam pertemuan itu berjanji akan disikapi serius untuk selanjutnya disampaikan kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskan menetapkan UMK tahun 2024.
Sebelumnya ia mengakui, ada beberapa indikator perhitungan dalam menetapkan UMK. Diantaranya terkait angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal senada juga dikemukakan anggota DPRD Kota Banjarmasin Gusti Yuli yang menerima audiensi DPC SPSI.
“ Aspirasi SPSI tentunya akan kita tampung dan dewan nantinya secara kelembagaan mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota sebagai pertimbangan sebelum menetapkan dan memutuskan UMK Kota Banjarmasin 2024,” kata Gusti Yuli. (nid/K-3)