Samarinda, KalimantanPost.com – Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula pada pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang
beralamat Jalan Sungai Kapih, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 13.15 WITA, polsi menangkap seorang laki-laki berinisial DR yang pada saat itu sedang duduk diteras rumah.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu lembar tisu warna putih yang berisikan dua paket Narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram yang terbungkus di dalam plastik klip.
Barang bukti ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dibuang sendiri DR dengan menggunakan tangan sebelah kanan, kata Kapolres Samarinda, Kompol Ary Fadly.
Polisi kemudian mengintrogasi DR dan mengaku masih memiliki sisa sabu yang disimpan di dalam kamar.
Setelah menggiring DR menuju kamar tersebut ditemukan barang bukti yang tersimpan di atas lantai kamar berupa satu paket Narkotika jenis sabu seberat 0,36 Gram beserta barang bukti lainnya, ujarnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.(humas polri/K-4)