Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Dua Terdakwa Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Dituntut Tiga Tahun Penjara

×

Dua Terdakwa Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Dituntut Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20231205 WA0024 e1701757077263
Sidang lanjutan Dua karyawan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten-kota Kotabaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/hid)
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua karyawan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru Wiwik Isturini dan Darmansyah, yang terlibat korupsi dana pemeliharaan kendaraan dinas operasional Dinas Lingkungan Hidup, masing masing dituntut tiga tahun penjara.

Keduanya terbukti dan meyakinkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arditya Bima Yogha jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Sidang tuntutan tersebut disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin sore dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah.

Baca Koran

Selain itu, Wiwik selaku staf keuangan dan Darmansyah selaku Kepala Sub Keuangan DLH, masing-masing harus membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut oleh JPU membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda.

Wiwik dituntut membayar uang pengganti Rp493 juta, sedangkan Darmansyah lebih besar yaitu Rp590 juta.

Dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang, dan jika tidak cukup diganti dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara untuk hal yang meringankan keduanya yaitu berlaku sopan dipersidangan serta dianggap punya itikad baik mengembalikan uang pengganti kerugian negara, meskipun tidak secara penuh.
Wiwik mengembalikan Rp15 juta dan Darmansyah Rp50 juta, uang diitipkan di kejaksaan.

Wiwik dan Darmansyah sebelumnya didakwa terlibat melakuan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru tahun 2020-2021. Hasil audit, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.148.362.950.

Perkara mereka adalah kelanjutan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara DLH, Achmadi.

Baca Juga :  Satu Tewas dan Tiga Rumah Terbakar di Komplek Wildan Sari Banjarmasin

Setahun yang lalu, Arif Fadillah divonis 7 tahun penjara. Sedangkan koleganya Achmadi divonis 5 tahun penjara. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan