Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ganja 1 Kg Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi

×

Ganja 1 Kg Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi

Sebarkan artikel ini
6 Ganja 2klm
GANJA - Tersangka H dan barang bukti 1 kg ganja kering diamankan di Polres Kutai Barat.(KP/humas polres kubar)

Unit Opsnal yang sedang melakukan penyelidikan melihat seseorang yang mencurigakan berada di pinggir jalan sedang mengambil sesuatu dari kantor ekspedisi.

KUTAI BARAT, KalimantanPost.com – Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap tersangka berinisial H (34) warga Kota Samarinda.

Kalimantan Post

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan SH mengungkapkan, tersangka ditangkap di pinggir jalan Kampung Sri
Mulyo, Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat, Selasa (19/12).

Yang mana, ujarnya, saat itu Unit Opsnal Polres Kutai Barat mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis tanaman yang diduga ganja di Kampung Sri Mulyo.

Selanjutnya, Unit Opsnal yang sedang melakukan penyelidikan melihat seseorang yang mencurigakan berada di pinggir jalan sedang mengambil sesuatu dari kantor ekspedisi.

Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka H dan ditemukan satu bungkus besar narkotika yang diduga jenis ganja kering yang dibungkus plastik
warna hitam dengan berat 1 kilogram, ungkap Kasat Reskrim.

Selain barang bukti utama narkotika jenis ganja, petugas di lapangan juga menyita barang bukti lain dari tersangka H yakni satu unit HP merk Oppo warna ungu, satu buah kotak warna coklat yang dilapisi plastik hitam dan lakban warna bening bertuliskan MF Jalan Sumber Rejo, Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat Kaltim, satu lembar plastik buble rap warna bening serta satu lembar kertas aluminium foil warna silver.

Selanjutnya, Unit Opsnal menginterogasi tersangka H darimana dia mendapatkan ganja tersebut. Tersangka H menjelaskan ganja tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang ada di kontak HP milik tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(humas polres kubar/K-4)

Baca Juga :  Kejagung Tepis Adanya Pertukaran Kasus Minyak Mentah dengan KPK
Iklan
Iklan