Banjarmasin, KalimantanPost.com – Seorang pria berinisial Z (39) alias Ijai merayakan malam pergantian tahun baru 2024 di dalam balik jeruji besi milik Polresta Banjarmasin.
Hal ini terjadi, karena warga Desa Gandaria RT 04 RW 02, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala (Batola) ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu oleh petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, hari Kamis (21/12) tadi.
Ijai sendiri diciduk ketika berada di Jalan Ir PHM Noor Gang SMP 12 tepatnya di sebuah rumah bedakan nomor 02 RT 50 RW 03, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Dari tangan Ijai, aparat kepolisian berhasil menyita 1 plastik klip berisikan sisa sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang
kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Pelaku Ijai diamankan dengan barang berupa 1 plastik klip berisikan sisa sabu-sabu yang disimpan di tas ransel warna Hitam,” jelas Kasat, Senin (25/12).
Dari temuan sisa sabu di salah satu bedakan ini, petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Gandaria RT 04 RW 02 Nomor 83, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.
“Di rumahnya tersebut kembali ditemukan 1 buah tas warna hijau dan hitam,” ujarnya.
Dimana, dalam tas tersebut terdapat 3 paket sabu terbungkus kertas Tisu yang tersimpan di dalam tempat kaca mata warna hitam.
Selain 3 paket sabu juga ditemukan 1 buah timbangan digital berlapis lakban warna Hitam dan 1 pak Plastik warna Putih,.
“Tas tersebut tergantung di dinding kamar rumah dan pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan akan diperjualbelikannya lagi,” tambahnya.
Terkait temuan barang bukti tersebut, pelaku saat ini menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Kasat.(yul/K-4)