BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ini khabar gembira buat Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani dan Wakilnys Mawardi. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan gugatan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong berakhir masa jabatannya hingga Maret 2024.
Ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Beleid yang dibatalkan MK itu yakni ketentuan UU Pilkada yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini
“Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong kemungkinan jadi sampai Maret atau April 2024,” kata Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, M Fitri Hernadi, Rabu (27/12/2023).
Sebelum dikabulkannya uji materi tersebut, masa jabatan Anang Syakhfiani-Mawardi berakhir pada 31 Desember 2023. Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.1.3/7111/OTDA per 20 Oktober 2023.
Mengenai penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Tabalong yang kini berproses di Kemendagri, menurut Fitri, proses penunjukkan Pj Bupati Tabalong bakal ditunda. Bahkan, prosesnya kemungkinan dimulai dari awal.
Selain Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani-Mawardi, dalam sidang putusan MK digelar Jumat (21/12/2023) lalu itu juga mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.
Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Berdasarkan putusan MK, maka secara konstitusional, mereka memegang jabatan selama 5 tahun ‘fixed term’ terhitung sejak tanggal pelantikan yang bersangkutan. (Nau/KPO-3)