Banjarmasin, KalimantanPost.com – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) Kota Banjarmasin, M Helfiannoor membantah nilai makanan tambahan sebesar 10.000 rupiah per paket.
Menurutnya keluarnya nilai bahan makanan untuk penanganan stunting sebesar 10.000 dan 20.000 per paket merupakan hal yang berbeda dalam intervensi penanganan stunting.
Disebutnya Dinas Kesehatan mengadakan percepatan intervensi stunting sekitar 20 hari di triwulan 4 mulai dari 22 November hingga 11 Desember 2023.
“Mungkin mereka lebih mengerti, karena mereka melakukan percepatan dan intervensi lebih lagi dengan menggunakan anggaran di akhir tahun pada 52 kelurahan di Kota Banjarmasin” kata Helfiannoor.
Namun, pada dinasnya nilai harga makanan tambahan yang muncul adalah sebesar 20.000, karena fokus penanganan stunting yang berbeda.
Fokusnya adalah kelurahan dengan jumlah anak stunting yang kecil sekitar 8 hingga 10 anak, yang tujuan utamanya menolkan angka anak stunting.
Selain itu, dinasnya menggunakan anggaran penanganan stunting menggunakan uang sumbangan melalui program ASN Peduli.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Tabiun Huda membantah nilai makanan tambahan sebesar 10.000 rupiah.
Berdasarkan petunjuk teknis dari pusat, nilai bahan makanan untuk anak balita yang mengalami stunting sebesar 16.500 rupiah per paket.
Penggunannya ditetapkan anak yang mengalami stunting mendapatkan bagian persentase sebesar 80 persen, yang membuat dan memasak makanan sebesar 15 persen dan biaya manajemen sebesar 5 persen.
Secara kasar saja, tiap anak yang mengalami stunting mendapatkan nilai makanan tambahan minimal sebesar 12.500 rupiah.
“Biaya makanan bayi, anak, ibu hamil itu berbeda tidak bisa pukul rata dengan harga paket makanan dewasa” sebut Tabiun Huda.
Sementara, apakah adanya tumpang tindih dalam pemberian makanan tambahan kepada anak stunting, Tabiun Huda menjawab tidak ada.
“Pemberian makanan tambahan sifatnya gotong royong, mana kelurahan yang belum dan perlu dibantu, kita saling bagi kelurahan antar dinas sehingga tidak mungkin tumpang tindih” tutup Tabiun Huda.(mar/K-3)