Banjarmasin, KalimantanPost.com – Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina membuka Gelar Pengawasan Tahun 2023 Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan tema “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel dan propesional melalui gelar pengawasan”, di Ballroom Calamus Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Senin, 18/12/2023.
Turut hadir, Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Taufik Rivani, sejumlah pimpinan SKPD beserta jajaran serta sejumlah elemen penting lainnya yang berjumlah 103 orang.
Pada kesempatan itu, Taufik Rivani memaparkan hasil laporan kegiatan dan pengawasan selama tahun 2023. Dasar hukum yang mendasari kegiatan ini terdiri dari beberapa undang-undang, seperti UU 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang menegaskan untuk bebas dari korupsi, UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta UU 20 tahun 2014 mengenai administrasi pemerintahan dan pembelian dalam negeri.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan informasi, menemukan solusi atas hasil pemeriksaan, serta mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah
dalam tujuan pengawasan,” ucap Taufik Rivani.
Lanjut, Ia menyebut bahwa kegiatan itu merupakan serangkaian pengawasan audit yang mencakup tata kelola pemerintahan dan keuangan kota Banjarmasin di tahun 2023.
“Kolaborasi dalam pengawasan ini melibatkan berbagai lembaga penting seperti Kemedekbi, BPKRI, KPK RI, Polri, TNI, dan Kejaksaan Negri Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Sementara itu, H Ibnu Sina menyampaikan apresiasi kepada Inspektur kota atas hasil pengawasan tahun 2023. Kendati begitu, Ia menggarisbawahi sejumlah temuan penting, termasuk perihal gugatan yang mengalami peningkatan signifikan.
“Semoga tahun-tahun berikutnya dapat menjadi lebih baik lagi,” ujar Ibnu Sina.
Lebih lanjut, Ia juga menyoroti soal adanya temuan terkait parkir liar, parkir mobil, serta adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen resmi seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan pindah alamat di Dukcapil.
Terakhir, Ibnu berpesan agar koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan aset pemerintah kota terdaftar secara resmi itu dapat digalakkan.
“Jadi, pentingnya menyelesaikan proyek strategis dengan tepat waktu dan menekankan konsultasi secara langsung dengan Inspektorat Kota untuk proses pelaksanaan yang lebih lancar,” pungkasnya.(nau/K-3)