Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Ilusi Bahan Pangan Murah Untuk Rakyat

×

Ilusi Bahan Pangan Murah Untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini

Oleh : Zuhra
Pemerhati Sosial Masyarakat

Harga pangan di sejumlah daerah terpantau masih mengalami kenaikan. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mencatat banyaknya bahan pangan yang mengalami kenaikan beberapa waktu belakangan ini. Padahal biasanya harga pangan naik ketika permintaan melonjak seperti pada momen natal dan tahun baru.

Kalimantan Post

Sekretaris Jenderal IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengaku heran kenaikan harga pangan terjadi jauh hari sebelum Natal dan juga tahun baru. Dia menerangkan dalam beberapa bulan terakhir, harga komoditas pangan terus mengalami kenaikan harga.

“Kalau bicara tren, sebenarnya tren ini belum cukup terlihat permintaan yang tinggi. Kecuali kita 1 minggu memasuki natal dan tahun baru, permintaan akan naik 2 kali lipat, tetapi di november ini beberapa komoditas mengalami kenaikan,” ujar Reynaldi kepada Liputan 6.com, Jum’at (24/11/2023)

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat, ada sembilan komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga lebih dari 10 persen dari harga acuan atau eceran yang ditetapkan pemerintah. Sekretaris utama Bapanas Sarwo Edhy mengungkapkan, sembilan jenis bahan pangan pokok dan strategis tersebut adalah: beras medium di Zona 1 naik 17,83 persen ke atas harga eceran tertinggi (HET). Beras medium di Zona 2 naik 17,26 persen ke atas harga eceran tertinggi (HET). Beras medium di Zona 3 naik 26,28 persen ke atas harga eceran tertinggi (HET). Beras premium di Zona 3 naik 15,24 persen ke atas harga eceran tertinggi (HET). Kedelai biji kering naik 11,91 persen ke atas harga acuan pemerintah (HAP). Gula konsumsi naik 15,14 persen ke atas harga acuan pemerintah (HAP). Cabai merah keriting naik 17,22 persen ke atas harga acuan pemerintah (HAP).

Jagung di tingkat peternak naik 47,66 persen ke atas harga acuan pemerintah (HAP). Harga ini per 18 November 2023.

Sementara itu, Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan, sejumlah harga bahan pokok bahkan sudah mengalami kenaikan 90 persen lebih. Berikut perbandingan harga bahan pangan pokok pada 24 November 2022 vs 24 November 2023 menurut catatan Kemendag: beras medium naik 24,77 persen dari Rp10.900 ke Rp13.600 per kg. Beras premium naik 17,83 persen dari Rp12.900 ke Rp15.200 per kg. Gula konsumsi naik 18,88 persen dari Rp14.300 ke Rp17.000 per kg. Cabai merah keriting naik 97,36 persen dari Rp34.100 ke Rp67.300 per kg. Cabai rawit merah naik 97,25 persen dari Rp47.700 ke Rp85.500 per kg. Bawang putih Honan naik 41.86 persen dari Rp25.800 ke Rp36.600 per kg.

Baca Juga :  Ramadan HampirPergi Dari Kita

Mahalnya harga pangan menunjukkan bahwa negara gagal dalam menjamin kebutuhan pangan murah. Negara harusnya melakukan segenap upaya untuk mengantisifasi kenaikan harga karena berbagai persoalan. Sayangnya hari ini mustahil terwujud sebab negara hanya menjadi regulator atau pengatur kebijakan bukan sebagai pengurus rakyat. Negara seperti ini adalah tabiat dari negara kapitalisme. Kapitalisme meniscayakan negara berada di bawah kendali para korporat atau pemilik modal.

Prinsip kapitalisme adalah membatasi gerak negara dan memberikan ruang sebebas-bebasnya kepada para pemilik modal untuk menguasai semua bidang termasuk menguasai bahan pangan. Kenaikan harga pangan yang terus menerus tidak terkendali bukti abainya para penguasa kapitalisme dalam mengurus rakyatnya hal ini sangat berbeda dengan para penguasa dalam sistem islam kaffah. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (khalifah) raain (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya”. (HR. Ahmad, Bukhari).

Dari hadis ini umat akan paham bahwa keberadaan penguasa sejatinya adalah pengurus rakyat. Istimewanya jaminan kehidupan dalam sistem islam kaffah tidak dilihat secara kolekif melainkan individu per individu. Sehingga tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan rakyatnya memang sudah menjadi tupoksi penguasa lakukan. Jika tidak dilakukan maka berarti mereka berbuat zalim dan ini hukumnya haram.

Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga kestabilan harga, konsep ini tertuang dalam sistem ekonomi Islam yang secara praktis akan diterapkan oleh islam kaffah. Terkait harga, secara fakta harga adalah hasil pertukaran antara uang dengan barang. Harga ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Sehingga jika barang yang ditawarkan jumlahnya banyak namun permintaan sedikit maka harga akan turun.

Sebaliknya jika harga barang yang ditawarkan jumlahnya sedikit namun permintaaannya besar maka harga akan naik. Dengan demikian harga akan mengikuti hukum pasar, sementara hukum pasar ditentukan oleh faktor penawaran dan permintaan. Maka langkah yang logis untuk menjaga stabilitas harga di pasar adalah dengan cara memastikan fakor penawaran dan permintaan barang dan jasa seimbang. Bukan dengan cara mematok harga sebagaimana penguasa kapitalisme lakukan sekarang.

Baca Juga :  Koperasi Mestinya Berproses, “Kada Dikarbit”

Islam melarang pematokan harga karena akan menyebabkan inflasi, memang harga akan stabil pada waktu tertentu namun hal ini justru akan mendorong masyarakat mengurangi daya beli mata uang. Dalilnya adalah af’al dan qaul atau sabda Rasulullah SAW, ketika itu harga barang-barang sedang naik, para sahabat datang kepada Nabi SAW meminta agar harga-harga tersebut dipatok supaya bisa terjangau. Namun hal itu ditolak oleh Rasulullah kemudian beliau bersabda, “Allah-lah yang Dzat Maha Pencipta, Menggenggam, Melapangkan rezeki, Memberi rezeki dan Mematok harga”. (HR. Ahmad dari Anas).

Sehingga jelas syariat melarang penguasa untuk mematok harga, namun langkah yang tepat dilakukan adalah membiarkan harga mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Adapun untuk menjaga permintaan dan penawaran barang dan jasa seimbang agar stabilitas harga bisa dikendalikan, maka islam kaffah akan menempuh kebijakan berikut, apabila permintaan dan penawaran barang berkurang sehingga mengakibatkan harga dan upah naik karena permintaannya besar maka ketersediaan barang dan jasa tersebut bisa diseimbangkan kembali oleh negara dengan menyuplai barang dan jasa dari wilayah lain. Jika di dalam negeri tidak mencukupi maka negara boleh mengimpor dengan syarat dilakukan secara temporer sampai harga stabil, tidak boleh dengan negara-negara kafir harbi fi’lan dan bukan komoditas haram.

Apabila berkurangnya barang karena penimbunan maka negara Islam kaffah menjatuhi sanksi ta’zir kepada para kartel dan mafia pangan dan mereka wajib melepaskan barangnya ke pasar. Apabila kenaikan harga terjadi karena penipuan, maka negara bisa menjatuhi sanksi ta’zir sekaligus hak khiyar antara membatalkan atau melanjutkan akad.

Apabila kenaikan harga terjadi karena faktor inflasi, negara wajib menjaga mata uangnya dengan standar emas dan perak. Selain itu negara tidak boleh menambah jumlah uangnya yang beredar karena bisa menyebabkan nilai nominal mata uang yang sudah ada jatuh.

Seperti inilah langkah yang akan dilakukan oleh negara islam kaffah untuk menjaga dan mengendalikan harga bahan pangan. Upaya seperti ini akan memudahkan rakyat menjangkau kebutuhan hidupnya.

Iklan
Iklan