Martapura, KalimantanPost.com – Jelang Natal dan tahun baru (Nataru), Pemkab Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) dalam hal ini Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha melakukan pengawasan dan tera pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) COCO atau milik pemerintah (Pertamina), di wilayah Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, Senin (11/12/2023).
Yakni SPBU COCO 63.706.02 dan SPBU COCO 64.706.05 Kecamatan Gambut serta SPBU COCO 61.706.01 Kertak Hanyar.
Disela kegiatan, Kadis KUMPP Kencana Wati menjelaskan, kegiatan ini bentuk perlindungan terhadap konsumen masyarakat Kabupaten Banjar. Ada dua kegiatan pengawasan yang
dilakukan sejak 5 hingga 15 Desember 2023, yakni pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan pengawasan volume ukur BBM di SPBU.
“Kita bekerjasama dengan para penyidik Polres Banjar dan pengawas Kemetrologian BSML Regional III Kalimantan,” ungkapnya.
“Kami ingin memastikan hak-hak konsumen terlindungi baik dan volume pada alat ukur, kemudian tidak ada potensi-potensi kecurangan untuk volume tersebut,” ungkap Kencana.
Untuk tahun ini, lanjutnya, BDKT juga sudah dilaksanakan dua kali pengawasan, dengan tujuan ingin memastikan barang-barang dalam keadaan terbungkus yang beredar di masyarakat, baik label, isi dan masa kadaluarsanya dapat dilihat dan dipantau jika tidak sesuai ketentuan.
Pengawas Kemetrologian Ahli Madya BSML Regional III Kalimantan Ahmad Yani menuturkan, hasil pemeriksaan di tiga SPBU COCO, semua alat ukur memenuhi standar dan tak ada temuan pelanggaran atau penyimpangan hitungannya.
“Jika ditemukan pelanggaran, langkah awal dilakukan pembinaan, bila masih juga ada pelanggaran, akan dilakukan tindakan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Ahmad Yani menambahkan, standar SPBU adalah plus minus 0,5 % atau plus minus 100 ml, dan hasil kali ini ambang batas di tiga SPBU masih dalam kewajaran. Dapat disimpulkan SPBU COCO yang diperiksa sudah sesuai prosedur ditentukan. (Wan/K-3)