BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Supiani, mantan Kepala Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, bersama Bahrinnoor Kepala Urusan, kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (11/12/2023).
Kedua didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sety dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, adanya dugaan korupsi anggaran dana desa yang diperuntukan pembangunan bilik WC (Water Close) sebanyak 51 buah.
Ternyata keduanya bekerja sama walaupun sidang dilakukan secara terpisah, pembangunan WC tersebut hanya diselesaikan sebanyak lima buah saja. Akibatnya perdasarkan perhitungan, menurut JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, terdapat unsur kerugian negara Rp170 juta.
Dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa ini hanya untuk memperkaya diri sendiri dengan dalih membangun bilik WC, tetapi di lapangan bangunan yang dimaksud hanya berwujud lima buah dari program sebanyak 51 buah.
Perbuatan kedua terdakwa ini oleh JPU dipatok melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1. KUHP. (hid/KPO-3)
.