Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Kanwil DJP Kalselteng Peringkat Ketiga Pencapaian Pajak Tertinggi se-Indonesia, Gelar Tax Gathering

×

Kanwil DJP Kalselteng Peringkat Ketiga Pencapaian Pajak Tertinggi se-Indonesia, Gelar Tax Gathering

Sebarkan artikel ini
IMG 20231205 WA0020 e1701750281561
Kepala Kanwil DPJ Kalselteng Syamsinar diacara kegiatan Tax Gathering di Neptunus Ballroom, Lantai 3 Galaxy Hotel Banjarmasin, Senin (4/12/2023) malam. (Kalimantanpost.com/Syaiful Anwar)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) hingga 30 November 2023 telah merealisasikan 95 persen dari target penerimaan atau sebesar Rp27,84 triliun.

“Kami pun menempati peringkat ketiga Kanwil DJP dengan pencapaian se-Indonesia, ujar Kepala Kanwil DPJ Kalselteng
Syamsinar diacara kegiatan Tax Gathering di Neptunus Ballroom, Lantai 3 Galaxy Hotel Banjarmasin, Senin (4/12/2023) malam.

Kalimantan Post

Dijelaskan dia, sebenarnya realisasi pajak Kanwil DPJ Kalselteng ada dua target yakni APBN dan revisi target.

“Kalau APBN sudah mencapai lebih 118 persen. Awal target kami dari Rp 26,3 triliun kemudian direvisi menjadi 29,3 triliun. Realiasi pajak kami pun telah mencapai diangka 95 persen. Artinya kami dalam sebulan harus mengumpulkan persen lagi hingga mencapai Rp 29,3 tersebut,” ucapnya.

Syamsinar pun merasa optimis bisa mencapai target tersebut, ini mengacu perkembangan penerimaan pajak sampai bulan November tadi.

Dia juga mengungkapkan sebanyak 452.756 wajib pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah melaporkan SPT tahunan.

Hal tersebut sama dengan 97,23 persen rasio kepatuhan
penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2023.

“Cuma 2,77 persen total 12.000 wajib pajak belum lapor SPT tahunan. Ini berarti tingkat kepatuhan bayar pajak 97,23 persen di Kalselteng itu diatas rata-rata,” ungkapnya.

Sementara itu acara Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP
Kalselteng) menggelar kegiatan Tax Gathering dengan tema “Kayuh Baimbai, Membangun Kemajuan Negeri” yang digelar Kanwil DPJ Kalseteng dihadiri oleh 140 peserta yang terdiri dari wajib pajak prominen, pejabat daerah Kalimantan Selatan, perwakilan Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Selatan, serta awak media.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan tema, kegiatan ini diselenggarakan untuk mempererat sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara Kanwil DJP Kalselteng, Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, tokoh masyarakat, dan wajib pajak di wilayah
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Dukung UMKM Naik Kelas [] XLSMART Hadirkan Workshop Digital Didukung Jaringan Makin Luas di Kalimantan

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan dan kontribusi bapak ibu stakeholders dan kepada wajib pajak yang telah patuh melaporkan SPT Tahunannya. Kami juga mengimbau kepada wajib pajak yang belum, agar segera melaporkan (SPT Tahunan). Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id,” ucapnya.

Sementara itu, untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, diwakili oleh Staf Ahli
Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sulkan yang menjelaskan hubungan antara Kanwil DJP Kalselteng dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) selama ini sudah berjalan dengan baik.

“Hal tersebut dapat dibuktikan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dengan 14 pemerintah daerah di Kalsel terdiri dari 13 pemerintah kabupaten/kota dan satu pemerintah provinsi. Sehingga, realisasi PKS
sudah tercapai 100 persen,” jelas Sahbirin Noor.

Gubernur juga menyatakan pihaknya akan terus mendukung program-program perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan inovasi DJP guna memberi kemudahan kepada wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, pemadanan ini dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui laman pajak.go.id.

Mulai 1 Januari 2024, wajib pajak sudah bisa mendapatkan layanan administrasi perpajakan hanya dengan menggunakan NIK.

Pemberlakukan NIK menjadi NPWP ini tidak lantas menjadikan seluruh warga negara Indonesia wajib pajak. NIK akan diaktivasi setelah pemiliknya memenuhi syarat objektif dan subjektif wajib pajak.

Di penghujung kegiatan Tax Gathering, sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan peran serta dalam pembangunan negara melalui pajak, Kanwil DJP Kalselteng memberikan penghargaan kepada stakeholders.
Penghargaan diberikan dalam beberapa kategori, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pembayaran pajak terbesar, Wajib Pajak Badan dengan pembayaran pajak terbesar, Wajib Pajak Instansi Pemerintah
dengan pembayaran pajak terbesar, Wajib Pajak Perbankan terbaik, pemerintah daerah dengan kepatuhan perpajakan tertinggi, pemerintah provinsi dengan realisasi PKS tertinggi, media partner Kanwil DJP Kalselteng terbaik, dan tokoh masyarakat peduli pajak.
KH. Muhammad Wildan Salman, penerima penghargaan tokoh masyarakat peduli pajak, memberikan testimoni terhadap pelayanan pajak. Disebutkan bahwa pelayanan yang diberikan oleh kantor-kantor DJP semakin baik, dan banyak terobosan-terobosan yang memudahkan wajib pajak.

Baca Juga :  Harga Emas Antam-Galeri24-UBS Kompak Naik


“Sudah sepatutnya sebagai masyarakat beragama dan hidup bernegara kita mendukung upaya-upaya yang dilakukan DJP dengan menjalankan kewajiban kita dalam perpajakan,” pungkasnya. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan