Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Karlie Hanafi Minta Harkat, Martabat Anak Wajib Dilindungi

×

Karlie Hanafi Minta Harkat, Martabat Anak Wajib Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Perlindungan Anak
SOSIALISASI – Anggota DPRD Kalsel Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH saat menyampaikan materi sosialisasi peraturan tentang Perlindungan Anak di Desa Pendalaman Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (02/12/2023).(KP/Lili)

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH menegaskan bahwa anak merupakan generasi baru dan penerus yang harus terjamin perlindunganya. “Jaminan perlindungan atas anak yakni terpenuhinya hak atas dirinya sebagai makhluk yang memiliki harkat, martabat sebagai seorang manusia,” kata Karlie Hanafi saat melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsrl Nomor 12 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sabtu ( 2/12/2023) di Desa Pendalaman Baru, Kecamatanan Barambai, Kabupaten Barito Kuala.

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , antara lain diatur dalam Undang-undang tentang KDRT No.23 tahun 2004. Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 serta Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jelas politisi senior Partai Golkar ini.

Baca Koran

Sedangkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak, Kabupaten Barito Kuala, Hj.Harliani, S.IP, MSi yang bertindak selaku narasumber antara lain mengatakan anak juga harus terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

“Perlindungan Anak selalu mengupayakan agar setiap hak yang dimilikinya tidak dirugikan dan diciderai. Tindak kekerasan terhadap anak bisa terjadi oleh teman sebayanya, orang yang lebih dewasa, bahkan oleh orang tuanya sendiri,” ungkap Harliani.

Menurut dia, kekerasan terhadap anak khususnya dalam dunia pendidikan yang sering kali terjadi harus dapat diminimalisir, bahkan dihentikan.

Dikatakan juga, jaminan hak-hak anak yang tertuang dalam konstitusi negara ini seyogyanya menjadi acuan untuk terus mengawal implementasi perlindungan anak agar terhindari dari kekerasan dan deskriminasi yang tentunya mengganggu pekembangan dan pertumbuhan anak. Sehingga kekerasan sesama anak di sekolah merupakan praktek perilaku agresi yang tidak semestinya terjadi.

Baca Juga :  YN'S Center Peringati 10 Muharram dan HUT ke-47 AMPI, Tegaskan Komitmen Sosial dan Kaderisasi Pemuda

Jadi, katanya melanjutkan, anak perlu kita jaga, kita lindungi agar pertumbuhan anak jadi baik, karena anak merupakan generasi penerus bangsa.

Menurutnya, orang tua harus memantau tumbuh kembang anak, terutama agar masalah stunting ataupun permasalahan lainnya, seperti pelecehan, pernikahan dini, dan lain-lain bisa ditekan.

Untuk itu ia meminta orang tua meningkatkan kepedulian terhadap anak, memberi perlindungan, serta ruang untuk berkreasi.

“Kita jaga, kita lindungi anak dari berbagai tantangan dengan memberikan perlindungan terhadap kekerasan, kesehatan, itu adalah tugas orang tua,” ujarnya.

Saat ini, katanya menambahkan, , Pemerintah Provinsi Kalsel terus melakukan intervensi dalam rangka penekanan stunting melalui kolaborasi hingga tingkat pemerintah desa.

Selain itu dalam hal menekankan angka kekerasan terhadap anak, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalsel menyiapkan berbagai program, di samping menyediakan beragam fasilitas anak guna menumbuhkan kebahagiaan dan semangat tumbuh kembangkan anak yang baik.

“Kita terus melakukan edukasi kepada orang tua, sosialisasi pada tingkat sekolah maupun masyarakat, agar anak-anak terlindungi dengan baik sehingga terhindar dari hal – hal yang negatif,” katanya.

“Lindungi anak sejak masih dalam kandungan sampai lahir dan berikan ruang berinovasi serta berkreasi,” ucap Harliani.

Sebelumnya dia menjelaskan yang dimaksud Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah “upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya, jelasnya.

Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak di Desa Setempat Pendalaman Baru Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala ini dihadiri Kepala Desa setempat M.Yusran Effendi, tokoh ulama, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi perempuan, perwakilan organisasi kepemudaan, serta masyarakat umum lainnya. (lia/K-3)

Iklan
Iklan