KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS), menyerahkan hasil pengembalian kerugian negara dari dua perkara tindak pidana korupsi, dengan total sebasar Rp 908.476.641,52 ke kas daerah.
Kepala Kejari (Kajari) HSS Nul Albar, menyerahkan secara simbolis kepada Penjabat (Pj) Bupati HSS Hermansyah di Pendopo Bupati HSS, Senin (11/12/2023).
“Kami berhasil melakukan pengembalian kerugian negara, untuk diserahkan ke kas daerah,” kata Kajari HSS Nul Albar.
Pertama, bebernya, dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan aset tanah daerah di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) tahun anggaran 2020, sebesar Rp 781.462.164.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PN BJM, tanggal 16 Oktober 2023, yang dititipkan di rekening BRI atas nama RPL 110 PDT Kejari HSS.
Kedua, dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah aset daerah Disporapar Kabupaten HSS tahun 2020 sebesar Rp 37.014.477,52, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin nomor 17/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM, tanggal 16 Oktober 2023. Telah disetorkan ke kas daerah, sesuai surat tanda setor nomor 000472 23 Maret 2022.
Terakhir, tindak pidana korupsi program dana pinjaman kelompok usaha peternakan (DPKUP) pada Dinas Pertanian, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun anggaran 2011 sampai 2016, sebesar Rp 90.000.000, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin nomor 14/PID.SUS/TKP/2022/PT BJM.
“Total dana yang dikembalikan ke kas daerah Kabupaten HSS mencapai Rp 908.476.641,52,” sebut Kajari.
Nul Albar mengatakan, prioritas pemberantasan korupsi diarahkan pada tindak pidana yang berkualitas dari segi jumlahnya, serta dampaknya terhadap hajat hidup orang banyak dan pelakunya.
“Sehingga penanganan perkara korupsi tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian negaranya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” ujarnya.
Ia menuturkan, Kejari tidak mampu berjalan sendiri tanpa kerja sama dan kolaborasi dengan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitarnya,” imbaunya kepada masyarakat.
PJ Bupati HSS Hermansyah mengucapkan apresiasi, atas diserahkankannya pengembalian kerugian negara tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan, kepada Kejaksaan Negeri HSS yang telah berkontribusi dan bersinergisitas bersama Pemerintah Kabupaten HSS pada pembangunan. Kegiatan ini menjadi bukti konkret penanganan tindak pidana korupsi, dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di HSS,” ucap Pj Bupati HSS. (tor/KPO-3)