Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Diperiksa 11 Jam

×

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Diperiksa 11 Jam

Sebarkan artikel ini
IMG 20231207 WA0010
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pamit ke wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tampak tersenyum keluar dari Gedung Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama kurang lebih 11 jam.

Firli kembali menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan saat keluar dari pintu Sekretariat Umum (Setkum) Bareskrim Polri. Purnawirawan Polri itu mengulas senyum sambil menyimpulkan kedua tangannya sebagai tanda permintaan maaf untuk pamit dan berlalu dengan mobilnya.

Kalimantan Post

Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal keluar dari pintu Setkum dikawal dua orang. Saat wartawan mengambil gambar, lagi-lagi pengawal Firli mencoba menghalangi.

Akses pintu keluar yang dilalui oleh Firli bukan jalan umum yang diakses oleh wartawan atau masyarakat umum.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa saat dihubungi pada pukul 20.00 WIB mengatakan bahwa pemeriksaan Firli baru selesai menjalani pemeriksaan.

“Baru selesai,” kata Arief.

Saat ditanyakan mengapa Firli tidak juga ditahan, Arief belum memberikan keterangan.

Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.12 WIB, kemudian menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada hari Jumat (1/12).

Saat pemeriksaan, Firli sempat menyebar keterangan pers kepada awak media dan mengaku dalam kondisi kurang sehat dan terpaksa menggunakan masker.

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Seorang Prajurit TNI Gugur, Dua Orang Terluka Ditembak KKB di Mile 50 Mimika

Iklan
Iklan