BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Demi mendaparkan uang dengan cara instan, kakak beradik ini nekat berbisnis barang haram jenis sabu. Namun baru saja melakoni bisnis tersebut, Noor Hidayah alias Dayah (37) dan Idah (45) ini sudah di tangkap petugas Satuan Res Narkoba Polreta Banjarmasin, Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 13.20 Wita.
Selain mengamankan kakak beradik ini, petugas menangkap Erwandi Saputra alias Iwan (43) yang diduga sebagai penjual sabu.
Dari ketiga pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 4,38 gram, satu lembar sobekan tisu, satu embar sobekan plastik warna hijau, Uang tunai Rp1.1 juta dan satu unit handphone merk Advan warna biru malam.
Tertangkapnya ketika pelaku di Jalan Jafri zam-zam tepatnya di depan Alfamart Banjarmasin berawal dari informasi masyarakat yang kemudian d tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, awalnya petugas mengamankan orang perempuan yang diketahui tercatat warga Jalan 9 Oktober Komplek Nusa Indah Gang Banjarmasin.
“Dari tangan kedua pelaku Dayah dan Idah berhasil menyita barang bukti satu paket sabu siap edar dan uang Rp 700 ribu diduga hasil keuntungan,” jelas Kasat kepada awak media, Minggu (17/12/2023).
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, ‘serbuk setan’ tersebut diperoleh dari Iwan warga Jalan 9 Oktober Gang. Mutiara RT 11 RW 01 No. 31 Banjarmasin Selatan.
“Dari pelaku Iwan ditemukan lagi barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp400 ribu yang diduga merupakan uang keuntungan,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, para pelaku terancam dengan pasal 114 Ayat (1) Sub 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Yul/KPO-3)