BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ridlan Mahfud Abdullah harus duduk di kursi ‘pesakitan’ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, selaku kontraktor pembangunan gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap dua.
Terdakwa yang merupakan Direktur PT Verback Mega Perkasa ini dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan tahap dua gedung yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel), Jalan Bina Praja Utara, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Menurut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Syamsul Arifin, dihadapan majelis hakim yang di ketuai hakim I Gede Yuliartha, ketika membacakan dakwaan pada sidang perdana, Senin (18/12) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli pada pembangunan gedung BPPOM Banjarmasin tahap kedua pada tahun 2019 terdapat kekurangan volume alias sama modusnya seperti perkara korupsi pembangunan tahap ketiga dengan terdakwa Heri Sukatno (perkara terpisah).
Lebih lanjut JPU mengatakan pengerjaan tahap kedua pembangunan tidak dilaksanakan langsung terdakwa, melainkan oleh pihak ketiga, dimana terdakwa mendapatkan fee sekitar 13 persen. Tetapi dalam proses administrasi selalu ditandatangani terdakwa.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, perbuatan terdakwa selaku pelaksana pembangunan tahap kedua telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,7 juta.
JPU mematok pasal 2 Jo Pasl 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Ridlan yang kini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ternyata berstatus sebagai terpidana di Lapas Makassar dan kini penahanannya telah dipindahkan ke Lapas Banjarmasin.
Pengakuannya dihadapan majelis hakim, ia sebelumnya terlibat kasus korupsi dan tahun 2022 divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Makassar dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
“Perkara tipikor juga yang mulia, bulan satu atau Januari 2024 sudah bebas,” aku terdakwa Ridlan dipersidangan.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ridlan mengatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan penuntutan umum. Pihaknya lebih memilih perkara langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Arbain. (hid/KPO-3)