Balangan, KalimantanPost.com – Pemerintah Kabupaten Balangan menghibahkan anggaran sebesar Rp 43.409.422.900 untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balangan tahun 2024 mendatang.
Kesepakatan hibah telah dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemkab Balangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balangan pada bulan November 2023 lalu.
Diketahui dana hibah yang akan disalurkan Pemkab Balangan kepada KPU sebesar Rp 30.104.422.900. Sedangkan untuk Bawaslu adalah sebesar Rp 13.305.000.000.
Wakil Ketua II DPRD Balangan Hanil Tamjid mengatakan, dana hibah yang dialokasikan melalui APBD ini, merupakan dana penunjang pelaksanaan kegiatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2024 mendatang.
“Adanya dana hibah ini kami berharap penyelenggaraan Pemilukada dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dalam menciptakan pesta demokrasi yang baik. Kiranya dana hibah ini dapat dipergunakan dengan prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta prinsip transparansi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, baru-baru tadi.
Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa dana hibah ini harus dipergunakan secara transparan dan harus didukung dengan administrasi yang tertib sehingga dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Menurutnya, walaupun hibah Pilkada itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri RI No 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan Pilgub, Pilbup dan Pilwakot tahun 2024.
“Tapi tetap saja harus ada mekanisme yang harus diikuti. Baik dalam penganggaran ataupun penggunaannya,” imbuhnya.
Dalam SE Mendagri itu klausal hibahnya dianjurkan 40 persen pada TA 2023 dan 60 persen TA 2024. (srd/K-6)