Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kufur Lingkungan

×

Kufur Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ahmad Barjie B
Pengamat sosial, tinggal di Banjarmasin

Dalam sebuah diskusi publik, seorang kawan melempar wacana perlunya istilah kufur lingkungan. Orang atau pengusaha yang mengeksploitasi potensi sumber daya alam secara sembarangan, berlebihan, menyalahi hukum dan tidak melakukan reklamasi sehingga merusak lingkungan hidup dan membahayakan kepentingan orang banyak dihukumkan kafir (kufur), yaitu kufur lingkungan.

Kalimantan Post

Belum sempat berkembang wacana tersebut, ada peserta lain, seorang daiyah dan ibu rumah tangga menyanggah. Menurutnya, tidak usahlah ada istilah kufur lingkungan, karena kafir atau kufur yang diatur agama lebih dibatasi pada ranah akidah, yang ditujukan kepada orang yang tidak percaya kepada Tuhan atau syirik. Kalau perusak lingkungan dihukumkan kufur, betapa banyak orang yang kafir, termasuk mungkin diri kita sendiri.

Sebenarnya apa yang ingin diwacanakan itu sangat positif, penting, proporsional dan tidak menyalahi agama. Selain ada kafir terhadap Allah dan Rasul-Nya, agama juga menyebut ada yang dinamakan kufur nikmat, sebagai lawan dari syukur nikmat. Orang yang tidak mau mensyukuri nikmat yang Allah berikan disebut kufur nikmat.

Anugerah Lingkungan

Alam dengan segala isinya tidak diragukan merupakan nikmat sangat besar yang telah diberikan Allah kepada manusia dan segenap makhluk hidup, baik binatang (hewani/fauna), tumbuhan (nabati/flora) dan segenap makhluk lain. Allah menciptakan alam ini tidak sekaligus, melainkan melalui beberapa masa atau tahap. Dalam masa-masa itu Allah lebih dahulu menyediakan lingkungan hidup, yaitu bumi, air, kemudian diciptakan lagi binatang dan tumbuhan yang hidup di atasnya. Setelah semuanya siap dan berproduksi, barulah diciptakan manusia. Lalu manusia disuruh memanfaatkan, mengelola dan menikmati potensi alam sebagai rezeki yang halal lagi baik, namun manusia dilarang merusaknya.

Sebagai sebuah sistem dan sunnatullah (hukum alam) yang serba teratur, alam bisa mengalami perubahan dan pergeseran secara periodik. Ketika musim kemarau, banyak tanah kering, tandus, pepohonan rontok, tidak bisa berdaun dan berbuah. Giliran hujan datang, tanah kembali subur, pepohonan berbunga dan berbuah. Binatang yang tadinya kesulitan air bisa kembali hidup normal, berkembang biak. Hewan dan tumbuhan yang mati akan menjadi pupuk alami.

Ketika Allah mengizinkan gunung berapi meletus karena magmanya sudah mendesak keluar, untuk sementara terjadi kerusakan makhluk hidup, bahkan manusia pun banyak yang menjadi korban. Tak lama kemudian, sekitar gunung berapi akan berubah menjadi lahan sangat subur yang menjanjikan kehidupan penduduk sekitar. Itu sebabnya bagi penduduk lereng Merapi, Bromo, Semeru, Kelud, Galunggung, Rinjani, dan sebagainya, gunung berapi tidak dipandang sebagai hantu kematian, melainkan sumber kehidupan. Begitu seterusnya siklus kehidupan.

Anugerah lingkungan yang demikian besar harus disyukuri. Bukti kesyukuran adalah menggunakan nikmat sesuai kehendak Sang Pemberi Nikmat, yaitu Allah swt. Karena itu selain Allah mempersilakan manusia menikmati alam, juga disuruh memelihara. Perintah menanam pohon dan tidak menebangnya kecuali sebatas keperluan, larangan membuang kotoran, sampah dan limbah di sungai, sumur dan bukan tempatnya, larangan membunuh binatang kecuali untuk dimakan (bagi yang halal dagingnya), hanya sebagian dari sekian banyak ajaran agama yang mengatur lingkungan hidup.

Baca Juga :  Tips Supaya Tubuh Tetap Fit dan Bugar Menjalankan Puasa Selama Satu Bulan

Larangan berbuat kerusakan (fasad) di muka bumi mengandung makna sangat luas. Siapa saja yang merusak alam, tergolong fasad. Jika dibiarkan akan terjadi kerusakan di darat dan laut, yang pasti membahayakan manusia dan makhluk lainnya. Bahayanya bukan hanya menimpa si perusak, tapi justru penduduk sekitar dan masyarakat lain yang tidak bersalah. Yang merusak, karena kaya, gampang saja pindah atau terbang ke daerah aman sambil menenteng koper. Penduduk setempat mau pindah ke mana. Di pusat SDA itu mereka lahir, hidup dan mati.

Merusak alam sama dengan perilaku maksiat. Pelakunya diibaratkan penumpang kapal bertingkat yang karena tidak mau repot mengambil air ke bawah lantas melubangi dinding kapal. Jika dibiarkan, kapal akan bocor, tenggelam, dan semua penumpang akan binasa. Pengusaha perusak lingkungan, cenderung ingin kaya secara cepat, melalui jalan pintas. Pengusaha yang mengeksploitasi lingkungan, baik legal maupun ilegal, swasta nasional maupun asing, kalau sudah sukses memang kaya luar biasa. Tetapi hakikatnya mereka membahayakan kehidupan orang banyak, sekarang dan masa datang. Apalagi banyak dari potensi SDA yang dieksploitasi dan keruk seperti minyak, gas bumi, emas, nikel dan batubara tergolong unrenewable (tidak bisa diperbarui dan diproduksi lagi). SDA yang tergolong renewable (bisa diperbarui) seperti kayu saja, masa pemulihannya memerlukan waktu puluhan bahkan ratusan tahun. Memang ada pengusaha yang suka berbagi, tetapi lebih banyak yang hanya ingin senang sendiri. Gunung dikeruk jadi danau, lubang raksasa dibiarkan
tanpa reklamasi, dan banyak lahan pertanian kehilangan kesuburan. Pajak, royalti, CD dan CSR yang diberikan tidak seimbang dengan kerusakan yang telah dan akan terjadi.

Gubernur Kalsel periode 2005-2015 Rudy Ariffin menyatakan, Kalsel sebenarnya penghasil batubara terbesar kedua se-Indonesia sesudah Kaltim. Posisi Kalsel sangat vital sebagai sumber energi nasional. Cadangan batubaranya diperkirakan mencapai 10,3 juta metrik ton. Di daerah ini terdapat 22 PKP2B, 329 KP dan 6 kontrak karya yang beroperasi. Tetapi bagian royalty yang diperoleh Kalsel sangat minim. Tahun 2010 produksi batubara Kalsel mencapai 103 juta ton. Tetapi bagi hasil yang diperoleh hanya Rp 1,7 triliun, dan bagian provinsi hanya Rp 300 miliar. Gubernur pernah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu, dan pemerintah berkilah bagi hasil juga telah disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU), padahal DAU yang diterima Kalsel saat itu hanya Rp 502 miliar.

Menurut anggota DPRD Kalsel periode tersebut, Iqbal Yudiannoor, selama ini royalti yang dipungut pemerintah dari batubara hanya 13,5 persen, itulah yang dibagi yaitu 8 persen untuk pusat dan 5,5 persen untuk daerah, yang kemudian dibagi lagi untuk provinsi dan kabupaten/kota. Akibatnya, nilai royalty batubara yang diperoleh Kalsel 2011 hanya Rp900 miliar, inilah yang dibagi-bagi. Menurut Iqbal, pemerintah sebenarnya memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 yang mengatur tentang persentasi bagi hasil batubara, yaitu 20 persen untuk pusat, 16 persen untuk provinsi, 32 persen untuk daerah penghasil dan 13 persen untuk daerah sekitar. Namun aturan tersebut cenderung tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Saat Halal Dinegosiasikan di Meja Perdagangan

Jelas bahwa anugerah lingkungan berupa SDA yang diberikan Allah SWT kepada Kalsel belum dinikmati secara optimal, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Sementara dampak negatifnya sudah sering dirasakan, banyak kawasan hutan dan lahan yang rusak, termasuk bencana banjir luar biasa yang dirasakan pada 2021 lalu. Itu karena eksploitasi SDA tampak berlebihan dan tanpa diimbangi reklamasi secara benar. Seharusnya eksploitasi dilakukan oleh negara/daerah dan sebatas memenuhi kebutuhan dalam negeri saja. Mengapa tidak negara (daerah) saja yang mengelola SDA sesuai amanah UUD agar lebih bertanggung jawab dan menggunakannya untuk kemakmuran rakyat.

Lebih Berbahaya

Kita sering ngeri melihat predator seperti buaya, singa, harimau dan rombongan anjing liar memakan mangsa. Tetapi sebenarnya itu hanya sebuah rantai makanan yang bersifat alamiah. Bagaimanapun buasnya, predator itu hanya akan menangkap mangsa kalau sudah lapar. Jika kenyang, mangsa di depan hidung dibiarkan santai.

Berbeda dengan aksi eksploiltasi SDA yang berlebihan, mereka seperti tidak pernah puas mengeruk. Tidak sekadar memenuhi kebutuhan dalam negeri, tapi justru sebagian besar diekspor. Dulu minyak dan gas bumi, sudah itu kayu, kini giliran batubara. Sepertinya tidak ada SDA yang dibiarkan tersisa. Kalau tidak diantisipasi, Pegunungan Meratus sebagai benteng hutan terakhir juga akan terancam. Kayu yang terbarukan pun bisa habis, apalagi sumber energi yang tidak terbarukan. Apa yang dimiliki Kalsel dan diwariskan ke anak cucu 25 tahun ke depan.

Penyair Kalsel Micky Hidayat dalam sebuah acara HUT Walhi memperingatkan, sejumlah kabupaten di Kalsel 30 tahun ke depan akan hilang dari peta bumi, karena tergerus oleh banjir besar dan kerusakan alam yang parah. Ada ulama memperingatkan, andaikan Banjarmasin atau Martapura bukan kota agamis, di mana banyak ulama, masjid, orang beribadah, berzikir dan bershalawat di dalamnya, mungkin sudah ditelan banjir karena posisinya di bawah permukaan laut dan hutan di hulu sudah rusak. Jika semua ingin selamat, kufur lingkungan dan kemaksiatan lainnya harus segera dihentikan. Lampu kuning ini mestinya diwaspadai.

MUI Pusat dan MUI Kalsel sudah lama mengeluarkan fatwa bahwa merusak lingkungan hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Fatwa yang hanya bersifat moral pressure ini perlu diperkuat dengan hukum Positif berikut penegakannya oleh pemerintah pusat dan daerah serta diperkaya dengan tekanan oleh pers, LSM, segenap pemerhati lingkungan hidup dan masyarakat pada umumnya. Hanya tinggal waktu sedikit untuk menyelamatkan lingkungan hidup Indonesia dan Kalsel yang tersisa. Menurut budayawan FKIP-ULM Prof H Rustam Effendi, Ph.D, salah satu kelemahan urang Banjar adalah kurang peduli terhadap kelestarian dan keselamatan lingkungan hidup. Mudahan kelemahan ini segera disadari dan koreksi agar lingkungan hidup dapat diselamatkan. Wallahu A’lam.

Iklan
Iklan