Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Lian Silas, Orangtua Gembong Narkoba Freddy Pratama Diancam Pasal Berlapis, Termasuk Pasal Narkotika

×

Lian Silas, Orangtua Gembong Narkoba Freddy Pratama Diancam Pasal Berlapis, Termasuk Pasal Narkotika

Sebarkan artikel ini
IMG 20231212 WA0030
Proses persidangan Perkara pencucian uang dengan terdakwa Lian Silas, orangtua dari gembong nakoba yang masih buron Freddy Pratama, di Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai bergulir, Selasa (12/12/2023). (Kalimantanpost.com/hid)
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Perkara pencucian uang dengan terdakwa Lian Silas orang tua dari gembong nakoba yang masih buron Freddy Pratama. Proses persidangannya, di Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai bergulir, Selasa (12/12/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri dan rekannya membacakan dakwaan yang tebalnya sekitar 300 lembar secara bergiliran. Terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal, pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

GBK

Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Ketiga pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergeralk dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp1 triliun.

Menurut dakwaan tersebut yang disampaikan dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset-aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank-bank swasta maupun bank bank plat merah.

Baca Juga :  Satu Toko di Pasar Kesatrian Dilalap Si Jago Merah

Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih buron alias mamsuk daftar pencariana orang (DPO).

Terpisah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarmasin Habibi, kepada awak media mengatakan terdapat kurang lebih 40 orang saksi. Diantara saksi saksi tersebut terdapat dari unsur keluarga, maupun terpidana yang kini berada di penjara di Jawa Timur dan Jawa Tengah serta daerah lainnya.

Habibi yang didamping juru bicara Kejaksaan Negeri Banjarmasin Kasi Intel Dimas Purnama, lebih lanjut menyebutkan dalam perkara ini memang ada terdakwa lainnya yang kini masih ditangani pihak Kejaksaan Agung Satria Gunawan alias Babah.

“Memang tidak menutup kemungkinan perkara Babah ini berkasnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang selanjutnya akan disidangkan di Banjarmasin seperti terdakwa Silas,’’ beber Habibi.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Ernawati kepada majelis hakim selain akan menyampaikan eksepsi juga menyampaikan pertmohonan pembantaran, karena terdakwa menderita penyakit paru paru yang mengandung air selain itu usianya juga sudah lanjut.

Untuk pembacaan eksespi majelis hakim memberi waktu seminggu kepadfa Ernawati sedangkan jawaban terhadap permohonan pembantaran akan disampaikan pada sidang mendatang.


Berapa aset yang disita dari terdakwa yang sekaligus merupkan barang bukti antara lain, satu buah SHM Tanah dan Bangunan di DI Yogyakarta bernilai Rp1.300.000.000,-
tiga buahnSHM Tanah dan Bangunan di Bali senilai Rp6.700.000.000, tiga buah Unit Apartemen di Jabodetabek senilai Rp4.200.000.000.

Lalu, empat buah SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai RP. 11.800.000.000
12 buah SHM Tanah dan Bangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp33.480.000.000,
sembilan buah SHM Tanah dan Bangunan di Kalimantan Tengah senilai Rp39.600.000.000.

Baca Juga :  Temukan Ratusan Karung, Polres HSS Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Selain itu terdapat juga uang tunai sebesar Rp. 2.800.000.000, delapan unit kendaraan bermotor roda dua/empat serta masih banyak lagi aset asert yang berasal dasri uang haram tersebut.

Selain itu, sebuah Hotel Armani yang dibeli juga menggunakan dana Freddy alias Miming. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan