Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Lima Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan

×

Lima Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20231202 WA0009
Personel Polres Mandailing Natal melakukan pemusnahan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. (Kalimantanpost.com/Antara)

MEDAN, Kalimantanpost.com – Lima hektare ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur dimusnahkan Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

“Ya benar, telah dilakukan pemusnahan ladang ganja seluas lima hektare pada Kamis (30/11),” ujar Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul saat dihubungi dari Medan, Jumat (1/12/2023).

Kalimantan Post

Ia mengatakan sebelum melakukan pemusnahan, petugas awalnya menggelar apel kesiapan sebelum bergerak menuju lokasi ladang ganja tersebut.

“Rombongan tiba di lokasi pemusnahan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung yang selanjutnya dilakukan pemusnahan ladang ganja dengan cara dibakar di ladang seluas lima hektare tersebut,” kata Reza.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, ada sekitar 15.000 batang ganja yang ditanam di ladang tersebut.

Menurut Reza, ganja di ladang itu diperkirakan berusia 2-6 bulan dengan tinggi sekitar 1-2 meter.

“Pada pukul 12.15 WIB, seluruh rombongan selesai melaksanakan pemusnahan. Selanjutnya rombongan kembali ke Desa Pardomuan,” kata Reza.

Dia mengatakan, pengungkapan ladang ganja itu berawal dari penangkapan pemilik ladang tersebut berinisial RR pada 21 November 2023.

Dari penangkapan RR itu, kata Kapolres, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan ladang ganja tersebut.

“Terungkap ladang ganja itu berawal dari ditangkapnya tersangka RR, kemudian dari kasus tersebut dilakukan pengembangan yang ditemukan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut juga menemukan 18 titik lokasi ladang ganja yang luasnya 150 hektare di Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina, Sumut.

Penemuan ini dilakukan setelah dipetakan melalui jaringan satelit dan cara manual.

Hasil dari ladang ganja itu akan diedarkan di Kota Padang yang dikendalikan napi di Lapas Padang. Terhadap napi itu telah diamankan untuk diperiksa di Polda Sumut. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Penyidik Mintai Keterangan Oknum Pengetik Surat Rekomendasi PAW

Iklan
Iklan