Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades Sawaja Dituntut 15 Bulan Penjara

×

Mantan Kades Sawaja Dituntut 15 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
5 Mantan Kades Sawaja Dituntut 15 bulan Penjara 2klm
SIDANG - Mantan Kepala Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Muliadi menjalani sidang.(KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Mantan Kepala Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Muliadi dituntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Wibowo dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Tuntutan tersebut disampaikann pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (11/12), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah.

Baca Koran

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu terdakwa dibebaskan dari membayar uang pengganti, karena masalah kerugian negara ini sudah dibayarkan oleh isteri terdakwa kepada JPU, sebelum tuntutan dibacakan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jumlah yang dikembalikan terdakwa melalui istrinya tersebut sebanyak Rp 138 juta, dan saat penyidikan terdakwa juga mengembalikan sebanyak Rp 50 juta jadi keseluruhan kerugian negara dikembalikan oleh terdakwa.

Seperti diketahui sewaktu menjabat sebagai kepala desa, terdakwa Muliadi selama tiga tahun berturut-turut sengaja tidak menyetorkan pajak dana desa sebesar Rp74,9 juta. Dengan rincian tahun 2019 sekitar Rp47 juta, 2020 sekitar Rp20 juta, dan 2021 Rp6 juta.

Selain itu terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja modal Desa Sawaja sebesar Rp 111 juta pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Dimana, belanja barang dikatakan tidak terealisasi atau tidak dibelikan terdakwa, namun terdapat adanya surat pembayaran.

“Belanja modal tersebut tidak ada fisiknya atau fiktif,” ungkap JPU Kejari Tapin Johan Wibowo saat membacakan surat dakwaan.

Sebagai Kades, terdakwa juga dikatakan mengambil alih tugas bendahara desa yaitu dengan menguasai sendiri uang belanja modal Desa Sawaja.

Baca Juga :  Ada Tiga Modus Operandi Kecurangan dalam Kasus MinyaKita

Tak sampai di situ, saat menjabat sebagai Kades terdakwa juga dikatakan melakukan penyimpangan pembayaran honor kepada tim TPAP sebesar Rp 2,2 juta.

Dari hasil audit, terdapat unsur kerugian negara yang dilakukan terdakwa selama tahun 2019, 2020 dan 2021 mencapai Rp 188.753.870,45.(hid/K-4)

Iklan
Iklan