BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terpidana Muhammad Firman Jauhari dari unsur swasta yang terlibat korupsi pembangunan terminal Induk Km 6 Banjarmasin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya, selaku pemohon yang diajukan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, kemarin.
Permohonan PK tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, sedangkan pemohon diwakili oleh penasihat hukumnya HM Syaiful Bahri.
Menurut Syaiful pengajuan permohonan PK tersebut memang tidak ada bukti baru, tetapi pihaknya menilai terdapat kekeliruan pihak majelis hakim yang menangani perkara ini ditingkat pertama.
“Memang klien kami sebagai konsultan pengawas proyek mulai bulan Maret 2014 dan berakhir Juli 2015. Karena tak diperpanjang kontrak tersebut, berarti tanggung jawab berada di tangan Ir Fahmi Nurrahman,’’ ujar Syaiful dalam permohonannya tersebut.
Seperti diketahui terdakwa pada Pengadilan Tingkat pertama diganjar vonis selama empat tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta bila tidak dapat membayar diganti kurungannya bertambah selama empat bulan. Putusan tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2023. (hid/KPO-3)