Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mulyadi Dituntut Lima Tahun Penjara

×

Mulyadi Dituntut Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
6 Sidang Mulyadi Dituntut 5 Tahun
SIDANG - Mulyadi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembacaan tuntutan.(KP/H Gt Hidayat)

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Terdakwa Mulyadi yang terlibat jual beli sapi gaduhan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dituntut 5 tahun penjara.

Terdakwa juga dibebani denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, di samping itu terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara berupa uang pengganti sebesar Rp 313,5 juta. Apabila harta bendanya tidak mencukupi mengganti kerugian ini, maka kurungannya bertambah selama 2 tahun dan 6 bulan.

Kalimantan Post

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS membacakan tuntutan tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (18/12).

JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi berkeyakinan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti pada dakwaan primairnya.

Seperti diketahui, terdakwa Mulyadi adalah seorang pengusaha yang terlibat penjualan sapi sapi gaduhan yang dananya berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Terdakwa dalam praktek penjualan sapi gaduhan tersebut tidak menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 313.500.000. Jumlah ini merupakan unsur kerugian negara.

JPU Mahdan Kahfi dalam dakwaannya menyebutkan, seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh uang yang harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dari keuntungan bersama harga pokok sapi tersebut dan uangnya dikembalikan ke kas daerah. Sementara 65 persennya menjadi milik pengaduh Akan tetapi Mulyadi selaku pengusaha justru tidak menyetorkan uang pengembalian tersebut ke kas daerah.

Lebih jauh JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi untuk kelompok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyalurannya dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten HSS dengan anggaran mencapai Rp 3 miliar.

Baca Juga :  Sebanyak Rp756,8 Juta Disita KPK dari OTT Bupati Rejang Lebong

Perkara ini sendiri juga menyeret salah satu ASN di dinas Perikanan dan Peternakan HSS yakni terpidana Ahmad Romansyah yang diganjar selama 6 tahun penjara pada tahun 2022 lalu.

Selain itu, Romansyah juga didenda Rp 300 juta subsiidair tiga bulan penjara. Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp 953 juta bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama 3 tahun.(hid/K-4)

Iklan
Iklan