Banjarmasin, KalimantanPost.com – Setelah buron selama 6 bulan, seorang pria berinisial AH (45) warga Kampung Melayu Darat RT 4, Kelurahan Melayu, Banjarmasin Tengah terduga pelaku penipuan ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara di tempat persembunyiannya.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Haries menjelaskan, dalam aksinya AH mengambil uang modal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indopura Jaya milik Selamat Siburian (64) alias Manaek warga Jalan Brigjen Haji Hasan Basri, Komplek Pondok Metro Indah, Blok D RT 39 RW 03 Banjarmasin Utara,
dengan alasan ada beberapa orang nasabah yang mengajukan pinjaman.
Tersangka bahkan mengirimkan laporan nasabah fiktif untuk meyakinkan korban memang ada nasabah yang meminjam.
Penipuan yang dilakukan tersangka bahkan berlangsung cukup lama yakni dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2023.
Aksi tersangka AH akhirnya terbongkar ketika korban Manaek ingin mencek nasabah yang meminjam uang ke koperasi miliknya.
“Saat korban mau mengajak tersangka untuk mengecek semua nasabah, ternyata esok harinya tersangka melarikan diri,” beber Iptu Haries.
Korban Manaek kemudian melaporkan aksi penipuan tersangka AH tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
“Korban mengaku mengalami kerugian Rp 500 juta,” katanya.
Selama 6 bulan melakukan pencarian terhadap tersangka, akhirnya anggota Polsekta Banjarmasin Utara mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di tempat persembunyiannya.
Anggota Buru Sergap (Buser) yang dipimpin lagnsung Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol M Noor Chaidir SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Haries kemudian langsung
melakukan penangkapan tersangka di tempat persembunyiannya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, hari Rabu (20/12) lalu.
Setelah menangkap tersangka AH, anggota berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 24 lembar kwitasi bukti kas, 130 lembar kwitansi fiktif, satu lembar susunan pengurus dan modal awal, satu buah akta notaris pendirian koperasi, 6 handphone (HP), satu buah jam tangan merk Rolex serta uang tunai diduga hasil penipuan sebesar Rp 45 juta.
Iptu Haries menjelaskan, tersangka AH akan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 jo 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(fik/K-4)