Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame Masih Alot

×

Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame Masih Alot

Sebarkan artikel ini

Raperda ini bertujuan selain untuk menertibkan reklame dan sejenisnya di kota ini agar memenuhi estetika, tapi juga dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame masih berlangsung alot.

Kalimantan Post

Masalahnya , Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama SKPD terkait Pemko Banjarmasin yang membahas Raperda ini belum sepakat untuk memfinalisasi payung hukum itu untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Padahal, Raperda atas revisi Perda Kota Banjarmasin Nomor : 16 tahun 2014 itu pembahasannya sudah berlangsung cukup lama sekitar satu tahun lebih.

Terakhir pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame antara legislatif dan eksekutif dilaksanakan Senin (11/12/2023).

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame Muhammad Isnaini mengatakan, ada beberapa item dalam draf Raperda yang harus lebih lanjut dibahas dan dipertimbangkan.

Salah satunya terkait pemasangan reklame jenis bando atau yang membentang di atas jalan, ujarnya kepada {KP} Rabu (13/12/2023).

Dijelaskan, atas kebijakan Pemko Banjarmasin pemasangan reklame jenis bando terutama yang membentang di atas jalan protokol tidak lagi diberikan izin.

Bahkan atas sikap tegas Walikota Banjarmasin Ibnu Sina beberapa waktu lalu sejumlah reklame jenis bando sudah dibongkar.

Isnaini mengakui, Raperda ini bertujuan selain untuk menertibkan reklame dan sejenisnya di kota ini agar memenuhi estetika, tapi juga dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Atas dasar itulah pemasangan reklame jenis bando dipandang perlu untuk dipertimbangkan kembali karena cukup potensial untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.

Isnaini membandingkan ,pemasangan reklame jenis bando di sejumlah daerah masih diizinkan sebagaimana di daerah tetangga Kota Banjarmasin, yaitu Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Sementara di Banjarmasin sendiri masih ada beberapa reklame bando yang masih terpasang dan belum ditertibkan,” katanya.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kalsel Bahas Program 2026 Bersama Disdikbud untuk Percepatan Transformasi Sosial

Isnaini menyampaikan, karena belum ada kesepakatan, maka pembahasan Raperda akan dijadwalkan kembali sampai ada solusi terutama terkait aturan reklame jenis bando.

Disampaikannya, bahwa potensi peningkatan PAD reklame sangat besar bila digali maksimal karena di kota ini ada sekitar 4.500 reklame dan sejenisnya yang berdir. Dalam tahun 2023 PAD sektor ini ditarget Rp 9 miliar.

Bahkan diingatkan, ada beberapa alasan yang mendasari Walikota Ibnu Sina membongkar baliho bando terutama yang masih berdiri di sepanjang Jalan A Yani beberapa waktu lalu.

Salah satunya adalah karena bertentangan dengan Permen PU Nomor : 20 Tahun 2010 yang melarang adanya reklame bando melintas diatas jalan bahu dengan alasan bisa membahayakan dan keselamatan pengguna jalan.(nid/K-3)

Iklan
Iklan