Banjarmasin, KalimantanPost.com – Majelis hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Lian Silas, orang tua dari gembong narkotika Internasional yang masih buron Freddy Pratama alias Miming, menolak permohonan terdakwa melalui penasihat hukukmnya Ernawati dan rekan, untuk dilakukan pembantaran atau penangguhan penahanan .
Hal ini diajukan Ernawati SH MH, karena kondisi kliennya yang menderita penyakit paru paru.
Penolakan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (19/12/2023).
Terdakwa sendiri mengakui kalau dirinya malam tadi ada pendarahan yang keluar dari mulutnya.“Sebaiknya pihak terdakwa meminta kepada Lapas Tdeluk Dalam untuk berobat kalau memang sakit,’’ujar Jamser menasihati.
Sidang lanjutan kemarin tersebut sebelumnya Ernawati dan rekan menyampaikan eksepsinya, antara lain disebutkan bahwa perkara pokok yang disangkakan kepada anak terdakwa yang bernama Freddy Pratama sampai sekarang belum ada putusan pengadilan yang ada di Indonesia mengenai tindak kejahatannya.
Ernawati menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang tuduhan kepada kliennya melakukan TPPU tidak berdasarkan kuat secara hukum.
Dibagian lain ia menyatakan bahwa pengiriman uang yang diterima terdakwa bukan berasal dari Freddy Pratama
Untuk itu Ernawati berpendapat, 1) TPPU adalah Tindak Pidana Ikutan (underlying crame) dari tindak pidana asal (predicate crime) ; 2) Bahwa dalam surat dakwaannya.
Penuntut Umum terkesan memaksakan keadaan yaitu dengan menyebutkan ada pengaturan hasil pembayaran narkotika agar diterima di rekening Terdakwa, akan tetapi Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas siapa yang mengatur aliran dana.
3) Bahwa dari sejumlah rekening-rekening atas nama orang lain (bukan Fredy Pratama) yang dikatakan dikuasai oleh Fredy Pratama alias Miming maupun rekening orang lain yang bagian dari Bandar Narkotika, apakah benar milik dari anak terdakwa Lian Silas, Freddy Pratma tidak pernah dihukum atas tuduhan sebagai Bandar Narkotika, dari tahun 2014 s/d 2023.
“Sehingga kami berpendapat hal tersebut hanya kesimpulan dari penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum saja,’’ ujar Ernawati SH MH.
Dibagian lain ia menybtukan, bahwa Fredy Pratama sampai dengan perkara Terdakwa Lian Silas maju di persidangan belum pernah menyandang status sebagai Terpidana dalam kasus sebagai mana dengan Pasal 2 Undang-Undang TPPU.
Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergerak dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp 1 triliun.
JPU dalam dakwannya mendakwa terdakwa melanggar pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.
Ketiga pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.
Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hid/K-2)