Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTanah Laut

Perda Kerja Sama Daerah Disahkan

×

Perda Kerja Sama Daerah Disahkan

Sebarkan artikel ini
Hal 11 Tala 3 klm 13
RAPAT PARIPURNA - Tentang persetujuan bersama antara Pemkab Tala dengan DPRD Tala. (KP/Rizky)

Pelaihari, KalimantanPost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah telah sah menjadi peraturan daerah (perda) setelah adanya persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) dengan DPRD Tala pada rapat paripurna di Gedung DPRD Tala, Kamis (21/12/2023) jelang dini hari.

Ada empat hal kerja sama yang bakal diatur dalam perda ini diantaranya tentang penyediaan pelayanan publik, investasi, penyediaan infrastruktur, serta pengadaan barang dan jasa. 

Baca Koran

Penjabat (Pj) Bupati Tala melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Muhammad Darmin mengatakan, awalnya memang ada lima muatan kerja sama sebelum pada finalisasi hingga 9 November kemarin ditetapkan hanya ada empat fokus kerja sama saja pada perda ini. 

“Ada lagi sebenarnya tentang kerja sama pengelolaan aset. Namun, ternyata telah ada Perda Tala Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang di
dalamnya memuat aturan tentang kerja sama pengelolaan aset daerah. Jadi, pada perda ini hanya fokus pada empat hal saja,” jelas Plh. Sekda Tala. 

Plh. Sekda Tala menambahkan, dengan kerja sama akan terjadi kepentingan bersama yang mendorong dua atau lebih pemerintah daerah (pemda) dalam memberikan pelayanan ataupun memecahkan masalah secara bersama-sama. 

“Perda ini jelas akan memberikan kepastian hukum bagi pemda dalam melakukan kerja sama daerah,” lanjutnya. 

Sementara itu, tujuan besar adanya aturan tentang kerja sama daerah ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 363 Ayat 1. Undang-Undang ini jelas lebih tegas memberikan legalitas yang besar untuk dilaksanakan kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga maupun lembaga atau pemda di luar negeri. (rzk/K-6)

Baca Juga :  Bupati Tala Apresiasi Bantuan Kapolda bagi Ponpes Nurul Hijrah
Iklan
Iklan