BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Selatan menilai sektor jasa keuangan Provinsi Kalimantan Selatan posisi Oktober 2023 terjaga stabil didukung oleh pertumbuhan di sektor Perbankan, IKNB, dan Pasar Modal.
Perekonomian di Kalimantan Selatan tumbuh positif pada triwulan III 2023 sebesar 4,57 persen year-on-year, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan dan Nasional yaitu masing-masing tumbuh sebesar 4,83 persen dan 4,94 persen.
Perkembangan Industri Perbankan Kalsel PDRB TW III 2023 menurut harga honstan: 38,55 miliar (14,89 persen).
Sektor Perbankan di Kalimantan Selatan tumbuh dengan rincian nilai aset, DPK, dan kredit 12,01 persen, 9,68 persen, dan 5,76 persen secara year-on-year dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 74,09 persen dan Non-Performing Loan (NPL) net maupun gross masing-masing 1,00 persen dan 2,57 persen. Sementara secara year-to-date, peningkatan Aset, DPK, dan Kredit 5,04 persen, 7,67 persen, dan 7,05 persen.
Hal ini berarti perbankan masih memiliki ruang penyaluran kredit dengan tetap menjaga kualitas kredit.
Untuk sektor perbankan syariah, nilai Aset, DPK, dan Kredit tumbuh 8,85 persen, 7,71 persen dan 13,66 persen dengan LDR 86,94 persen dan NPL net maupun gross masing-masing 0,77 persen.
Sektor perdagangan ertanian merupakan sektor usaha yang memiliki kontribusi terbesar pada Oktober 2023 di Kalimantan berdasarkan lokasi proyek.
Sedangkan komoditas unggulan sekaligus penopang ekonomi Kalimantan yaitu Pertambangan dan penggalian masuk dalam 6 sektor terbesar penyaluran kredit berdasarkan lokasi proyek yang disalurkan melalui perbankan yang berkantor pusat di wilayah selain Kalimantan (Kredit Korporasi).
Penyaluran kredit UMKM se-Kalimantan periode Oktober 2023 sebesar Rp97,86 triliun atau 6,83 persen dari total penyaluran UMKM secara nasional.
Sementara itu, penyaluran kredit UMKM di Kalimantan Selatan sebesar Rp22,04 triliun atau 22,52 persen dari total penyaluran kredit UMKM se-Kalimantan.
Berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit UMKM di Kalimantan Selatan disalurkan ke sektor Transportasi dengan porsi 38,04 persen, diikuti dengan sektor Industri Pengolahan dengan porsi 33,72 persen dan sektor Jasa Kemasyarakatan sebesar 29,42 persen.
Sementara itu, kinerja BPR/S juga menunjukkan angka positif yang tercermin dari Aset, DPK, dan Kredit tumbuh 66,91 persen, 100,34 persen, dan 73,90 persen.
Perkembangan Industri Keuangan Non-Bank.
Penyaluran pembiayaan dari perusahaan pembiayaan posisi Oktober 2023 bertumbuh sebesar 19,30 persen year-on-year dengan total penyaluran sebesar Rp11,3 triliun dan meningkat 15,43 persen secara year-to-date dengan total penyaluran Rp9,8 triliun.
Penyaluran tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan masih diduduki oleh jenis kegiatan usaha Investasi yaitu sebesar Rp5,6 triliun atau sebesar 50,26 persen.
Multiguna dan Modal Kerja secara berturut-turut sebanyak Rp4,245 triliun dan Rp921 miliar. NPF masih terjaga di bawah threshold yaitu sebesar 1,25 persen.
Berdasarkan sektor Ekonomi, penyaluran pembiayaan terbesar pada Perdagangan Besar dan Eceran sebanyak Rp1,890 triliun, kemudian diikuti oleh Aktivitas Penyewaan sebanyak Rp938 miliar, lalu Pengangkutan dan Pergudangan sebanyak Rp755 miliar.
Perkembangan Pasar Modal
Nilai kepemilikan saham posisi Oktober 2023 meningkat sebanyak 120,45 persen dengan jumlah Single Investor Identification (SID) sebanyak 156.957 investor.
Angka tersebut meningkat sebanyak 18,88 persen year-on-year dan sebanyak 59,09 persen peningkatan secara year-to-date.
Hal ini mengindikasikan bahwa Pasar Modal masih menjadi salah satu pilihan berinvestasi bagi masyarakat di Kalimantan Selatan.
Meskipun nilai transaksi saham terkontraksi sebesar 9,62 persen, namun jumlah nasabah tetap meningkat.
Permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Provinsi Kalimantan Selatan posisi November sebanyak 886 permintaan, meningkat sebanyak 233,08 persen year-on- year.
Sementara itu, jumlah pengaduan yang diterima OJK Provinsi Kalimantan Selatan sejak Januari sampai 30 November 2023, secara langsung (walk-in) terdiri dari 263 pengaduan dengan rincian 96 dari sektor perbankan, 122 dari sektor IKNB, 6 dari sektor Pasar Modal, serta 39 permintaan informasi/konsultasi.
Sedangkan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebanyak 65 pengaduan dengan rincian 32 dari sektor perbankan dan 33 dari sektor IKNB dan seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti oleh lembaga jasa keuangan terkait.
Dari sisi edukasi, OJK Provinsi Kalimantan Selatan sejak Januari s.d. November 2023 telah menyelenggarakan edukasi sebanyak 71 kegiatan dengan total peserta sebanyak 10.828 orang yang terdiri dari mahasiswa, santri/pelajar, pelaku UMKM, disabilitas, dan masyarakat umum.
“Waspada Soceng”
Masyarakat perlu mewaspadai modus-modus kejahatan di sektor jasa keuangan era digital, terutama menjelang libur dan biasanya belanja masyarakat meningkat. Modus yang sedang marak adalah social engineering atau soceng.
Soceng atau rekayasa sosial merupakan modus kejahatan yang memanipulasi psikologis korban dan memanfaatkan human error untuk mendapatkan informasi pribadi yang kemudian digunakan untuk tindak kejahatan.
Modus yang biasa digunakan adalah masyarakat diberikan penawaran melalui telepon/whatsapp/SMS untuk menjadi nasabah prioritas, informasi perubahan biaya transfer bank, undian berhadiah/voucher, atau ditawarkan menjadi agen Laku Pandai.
Biasanya nasabah/masyarakat langsung tertarik dan memberikan data pribadi seperti PIN, password, kode OTP, dan data lain yang kemudian digunakan penjahat untuk membobol rekening nasabah.
Sebagai upaya perlindungan konsumen di era digital, OJK senantiasa memberikan edukasi dan menghimbau agar masyarakat tidak mengumbar data pribadi seperti KTP/NIK, nama ibu kandung, termasuk melalui media sosial pribadi.
Jika menerima penawaran yang tidak dikenal, masyarakat cek kembali melalui kontak resmi lembaga jasa keuangan.
Sebagai pencegahan, nasabah dapat mengaktifkan fitur notifikasi transaksi agar saat ada aktivitas keuangan bisa terpantau lebih cepat, penggunaan two steps verification, cek melalui kontak resmi LJK, atau Kontak OJK 157.(Nau/KPO-1)