BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Selama kurun waktu tahun 2023, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangani enam perkara korupsi yang saat ini keenam perkara tersebut hanya pada tingkat tuntutan yang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Kepala Seksi Intelijen yang bertindak selaku juru bicara Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dimas Purnama, mengatakan hal tersebut kepada awak media, Kamis (28/12/2023) di penghujung tahun 2023 melalui whatsapp.
Sementara di tingkat penyelidikan, menurut Dimas selama tahun tersebut terdapat tiga perkara, sedangkan di tingkat penyidikan juga terdapat tiga perkara.
Sayangnya Dimas tidak merinci berapa uang negara yang dapat diselamatkan dalam perkara tindak pidana khusus ini.
Sementara dalam perkara tindak pidana umum selama tahun ini pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 660 lembar, sementara yang lengkap atau P21 sebanyak 646 perkara.
Dari semua itu, menurut Dimas yang dilimpahkan ke pengadilan terdapat 1.014 perkara, dalam hal ini termasuk perkara di tahun 2022, sedangkan yang sudah putus sebanyak 1.021 perkara. (hid/KPO-3)