Banjarmasin, KP – Pekerjaan pembangunan gedung laboratorium dan Pelayan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru ternyata tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor PT Bumi Permata Kendari dengan Direktur Utamanya Heri Sukatno.
Fakta ini terungkap saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (21/12) yang menghadirkan saksi Yuspian dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yuspian mengatakan, PT Bumi Permata Kendari (BPK) hanya melaksanakan pengerjaan bangunan di kisaran 69 persen.
Akibat tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya maka dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh pihak pemberi kerja.
Yuspian yang merupakan satu dari 5 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), memperkirakan kontraktor tidak bisa melanjutkan pekerjaan pembangunan karena masalah financial perusahaan.
Saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suwandi mengakui bahwa dalam manajemen kontruksi pihak kontraktor memang memiliki konsultan pengawas.
Sementara tiga saksi lain dari unsur tim pendukung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berasal dari ASN BBPOM Banjarmasin yakni Ahmad Nurarif, Chalida dan Mustika mengaku tidak mengetahui tugas mereka.
Ketiga mengetahui kalau nilai proyek tahap III ini di kisaran Rp 11 miliar lebih. Mereka juga mengetahui kalau ada adendum yang diajukan kontraktor.
Terdakwa Heri Sukatno selaku kontraktor pembangunan gedung dimaksud pada tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan adendum bersama dengan Ali Masngud yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
JPU Ricky Purba mengatakan, terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 211.082.953,57.
JPU dalam dakwaan primair mematok Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair dipatok Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hid/K-4)