TANJUNG, Kalimantanpost.com – Warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak berinisial MI (31) diamankan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong karena diduga menyimpan sabu-sabu seberat 19,26 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Selasa (26/12/2023) mengatakan penangkapan tersangka MI berdasarkan laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di Kelurahan Sulingan.
“Tersangka, kita tangkap bersama lima paket sabu atau 19,26 gram sebagai tindak lanjut laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di Kelurahan Sulingan,” kata Anib di Tabalong, Selasa.
Penangkapan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong AKP Hairul Ilmi itu menemukan empat paket sabu-sabu di botol plastik yang disimpan di boks sepeda motor milik MI.
Selanjutnya, petugas memeriksa “chassing” telepon seluler milik tersangka terdapat satu paket sabu seberat 0,11 gram.
Anib mengungkapkan tersangka MI dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.
Saat ini, petugas menahan tersangka MI dan menyita barang bukti lima pake sabu di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, petugas menyita barang bukti sabu dengan rincian 4,8 gram, 4,81 gram, 4,78 gram, 4,76 gram dan 0,11 gram dengan berat bersih total sebanyak 19,26 gram. (Ant/KPO-3)