Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sisa Sabu dalam Pipet Antarkan Pemuda ke Penjara

×

Sisa Sabu dalam Pipet Antarkan Pemuda ke Penjara

Sebarkan artikel ini
6 Sabu Paser 3klm
KASUS SABU – Tersangka MA dan barang bukti diamankan di Polres Paser.(KP/humas polres paser)

Tana Paser, KalimantanPost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Paser mengamankan seorang pemuda berinisial MA (23) karena terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta Sik di wakili Kasat narkoba AKP Suradi SH mengatakan pengungkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di sekitar Desa Batu Kajang RT 21 Kecamatan Batu Sopang.

Baca Koran

“Berawal informasi tersebut kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil penyelidikan pada Hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 23.00 WITA anggota Sat Resnarkoba mengamankan 1 orang laki laki yang berinisial MA di sebuah rumah,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di badan dan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika sabu yang dibungkus dengan satu lembar tisu, satu buah sedotan plastik warna putih, satu buah plastik klip bekas sabu, satu buah korek gas warna kuning dan satu buah HP Oppo A5,
“Dari barang bukti yang ditemukan anggota, pelaku mengakui bahwa itu miliknya selanjutnya barang bukti dan pelaku MA yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut langsung kita
amanakan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku MA, jelas Kasat akan dikenakan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan, dan atau penyalahguna, narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(humas polres paser/K-4)

Baca Juga :  KPK Geladah Kediaman Dirut PT DNG di Padangsidimpuan, Sita Beberapa Dokumen
Iklan
Iklan