Kasongan, KalimantanPost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Sugianto, meminta kepada Pemkab Katingan melalui instansi terkait agar menentukan tapal batas antara kawasan Tanam Nasional Sebangau (TNS) dengan lahan di Desa dan masuk wilayah Kabupaten Katingan.
” Tapal batas dengan TNS, berada di Kecamatan Mendawai dan Kamipang serta sejumlah kecamatan lainnya, ” ucap Anggota DPRD Katingan dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Katingan Sugianto, Senin (11/12/2023) di Kasongan.
Lanjutnya, penentuan tapal batas ini, dilakulam agar masyarakat Desa di Katingan dapat melaksanakan aktifitas pertaniannya, perkebunan serta perikanan tak was was dan belum mengetahui sampai mana batas yang diperbolehkan untuk bertani maupun berkebun.
“Terlebih juga dalam hal mencari ika di sungai sungai kecil dapat diperbolehkan tanpa dilarang, “katanya.
Tentunya, dengan kejelasan tapal batas oleh yang di miliki Pemkab Katingan dengan pihak TNS, maka masyarakat desa yang wilayah desa berbatasam dengan lokasi TNS.
“Tak perlu was -was baik berkebun, bertani dan mencari ikan di aliran sungai kecil di Das Katingan dengan rasa aman, tutur Sugianto. (Isn/K-10).














