Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

×

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
5 Tiga Pengedar Sabu 2klm
KASUS SABU - Tiga pengedar sabu-sabu berinisial MY alias Usuf (30), AQJ alias Kadir (39) dan MF alias Feri (35) diamankan bersama barang bukti.(KP/Yuli)

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Unit Buru Serga (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap tiga orang pengedar sabu-sabu berinisial MY alias Usuf (30), AQJ alias Kadir (39) dan MF alias Feri (35)

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno menjelaskan, pertama kali petugas menangkap tersangka Usuf di rumahnya di Jalan Kelayan Kecil Ujung RT 20 RW 02 Banjarmasin Selatan bersama tersangka Kadir warga Jalan Tatah Pamangkih Baru RT 01 Kelurahan Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, hari Selasa (19/12) lalu.

Kalimantan Post

Saat melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka Usuf, petugas menemukan barang bukti 7 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,22 gram serta satu buah pipet kaca yang berisi sisa sabu-sabu yang tersimpan di dalam kotak Handphone (HP) Oppo A57 warna biru di lantai kamar.

Selain itu, petugas juga mengamankan, satu bundel plastik klip kecil, satu buah mancis warna biru, satu buah timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 410 ribu yang diduga uang hasil penjualan sabu-sabu.

Selanjutnya pada saat hendak membawa kedua tersangka ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, tiba-tiba anggota kembali menerima laporan dari masyarakat bahwa ada lagi satu tersangka sering melakukan transaksi Narkotika.

“Baru setengah perjalan anggota melihat tersangka Feri warga Jalan Kelayan Kecil RT 20 RW 02 Banjarmasin Selatan. Anggota pun langsung melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam kotak sebanyak 4 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,15 gram,” kata Iptu Sudirno.

Dari lokasi penangkapan, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Sudirno mengatakan, tersangka Usuf dan Kadir dikenakan Pasal 132 Ayat 1 Sub 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka Feri dikenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(fik/K-4)

Baca Juga :  Polres Tala Ungkap 17 Kasus, Tahan 19 Tersangka dan Sita Ratusan Gram Sabu Selama Operasi Antik Intan
Iklan
Iklan