PPATK melayangkan surat terkait dana kampanye Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 12 Desember 2023 lalu. Surat ini tentang kesiapan menjaga Pemilu/Pilkada yang mendukung integrasi bangsa, tertanggal 8 Desember 2023.
Di surat itu PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang. Transaksi dana kampanye Pemilu 2024 tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Sehingga berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.
PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Karena hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terrinci. Hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan.
Surat dari sebuah lembaga seperti PPATK, tentu tak dapat dipandang remeh. Di balik itu, pasti ada sesuatu yang mencurigakan. Apalagi jika dikaitkan dengan pelaksanaan Pemilu. Sebab, undang-undang mempunyai kriteria dan batasan jumlah dalam sumbangan dana kampanye.
Selain itu, terdapat pula aturan menganai asal usul dari dana sumbangan. Harus jelas dan terang benderang. Ada sumber-sumber yang dilarang oleh peraturan, seperti tertera dalam undang-undang.
Terhadap surat PPATK tersebut, penyelenggara dan pengawas Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu perlu menindaklanjuti indikasi-indikasi yang mengarah pada praktik jahat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Terutama berkoordinasi dengan lembaga hukum yang mememang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
Yaitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI. Sehingga, indikasi praktik transaksi janggal seperti diungkap PPATK dapat ditelusuri. Jika memang terjadi pelanggaran hukum, maka harus diusut tuntas.
Baik KPU maupun Bawaslu, harus bertindak cepat. Tidak malah mengulur-ulur waktu. Sebab, Pemilu 2024 sudah memasuki tahap kampanye. Tinggal 2 bulan lagi, hari H pencoblosan sudah tiba.
Surat dari PPATK itu, juga menjadi batu uji bagi KPU dan Bawaslu untuk menjalankan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih khusus lagi, Pemilu yang jurdil, jujur dan adil.