BALANGAN, Kalimantanpost.com – BPJAMSOSTEK Banjarmasin melakukan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Produk Hukum Daerah terkait Perlindungan Pekerja Rentan melalui Penggunaan Anggaran Dana Desa bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan, Selasa (23/01/2024).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kejari Balangan tersebut dalam rangka kerja sama antara BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Pemkab Balangan dan Kejari Balangan untuk penguatan Perlindungan Peserta BPJAMSOSTEK melalui Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan, Jasa Konstruksi, RT/RW dan BPD di Kabupaten Balangan.
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Dr. Fajar Gurindro,ST.,SH.,MH, Kepala BPJAMSOSTEK Tabalong Tanjung, Eko Eklam Noprianto dan Kepala SKPD yang meliputi Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Desa, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Balangan.
“Pada hari ini kami berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Balangan dan Kejaksaan Negeri Balangan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kabupaten Balangan dengan menggunakan anggaran dana desa Kabupaten Balangan,” ucap Murniati.
Murniati menambahkan, pihaknya mengapresiasi Pemkab Balangan dan Kejari Balangan atas kepeduliannya untuk mendukung pihaknya dalam upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja, khususnya pekerja rentan.
“Dengan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan, diperkirakan untuk 150 Desa di Kabupaten Balangan akan terlindungi sekitar 15.000 pekerja rentan” jelas Murniati
Murniati menerangkan lebih lanjut, jika pekerja rentan akan dilindungi 2 Program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) dengan mayoritas pekerja rentan di Kabupaten Balangan adalah petani dan UMKM.
“Sebelumnya sudah 41.000 pekerja rentan terdaftar dan harapan kami akan terdaftar lagi 15.000 peserta pekerja rentan di bulan Maret dari Program 1 Desa Pekerja Rentan di Kabupaten Balangan,” tutup Murniati.
BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 5 Program perlindungan untuk pekerja penerima upah atau pekerja formal maupun pekerja Bukan Penerima Upah atau pekerja informal. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP) dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Apabila masyarakat pekerja meninggal dunia, maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.
Kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja akan diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, Ruang Rawat Inap Kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah, dan masih banyak lagi manfaat lainnya. (Opq/KPO-1)