Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
EKONOMI

192 Calon Peserta Kick Off Pemagangan Kalsel akan Dilindungi Program BPJAMSOSTEK

×

192 Calon Peserta Kick Off Pemagangan Kalsel akan Dilindungi Program BPJAMSOSTEK

Sebarkan artikel ini
IMG 20240118 201014 e1705580402585
SANTUNAN - Penyerahan secara simbolis santunan JKK biaya pengobatan di PLKK. (Kalimantanpost.com/Repro BPJAMSOSTEK Banjarmasin).

BANJARBARU, Kalimantanpost – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menghadiri kegiatan Kick Off Pemagangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (17/1/2024)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalsel, drh. Hj Suparmi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI, perwakilan KADIN Kalsel, perwakilan APINDO, perwakilan perusahaan dan perwakilan seluruh Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota di Kalsel.

Iklan

Kegiatan tersebut merupakan penugasan dari Kementerian Tenaga Kerja kepada Pemprov Kalsel yang menyalurkan 192 orang menjadi peserta pemagangan di perusahaan yang ada di Kalsel yang akan menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut.

“Pada hari ini kami menghadiri kegiatan Kick Off Pemagangan yang nantinya akan ada 192 peserta pemagangan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di perusahaan di wilayah Kalimantan Selatan,” ucap Murniati.

Murniati menambahkan, pihaknya hadir mendukung proses penyaluran peserta pemagangan ke perusahaan di wilayah Provinsi Kalsel dan siap memberikan perlindungan terhadap peserta pemagangan.

“Kami menyampaikan kepada semua pihak, baik Pemerintah Daerah, perusahaan dan badan usaha yang memiliki peserta magang untuk dilindungi Program BPJAMSOSTEK dengan 2 Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai pekerja BPU,” jelasnya.

Murniati juga menegaskan, bahwa aturan Permenaker Nomor 05 Tahun 2021 tentang pemagangan Pasal 35 ayat 1,2 dan 3 wajib untuk dilindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Harapan ke depannya, sambil menunggu disahkannya Pergub tentang perlindungan Jaminan Sosial Ketenagaerjaan guna memperkuat kewajiban peserta pemagangan akan dilindungi oleh Program Jaminan Ketenagakerjaan, agar peserta pemaganagan merasa aman dan tenang dalam melakukan aktivitas pemagangannya,” tutup Murniati.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun

Dalam Kegatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis kepada Penerima Manfaat Biaya Pengobatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang juga merupakan peserta Pemagangan Tahun 2022 yang mengalami kecelakaan kerja dan sampai dengan saat ini masih menerima manfaat pengobatan rawat jalan akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan kerja.

Dimana total manfaat pengobatan tersebut sampai saat ini adalah sebesar Rp205.698.440, dan masih akan terus bertambah tanpa batas sampai peserta dinyatakan sembuh.

BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 5 Program perlindungan untuk pekerja Penerima Upah atau pekerja Formal maupun Pekerja Bukan Penerima Upah atau pekerja Informal. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP) dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa perlindungaan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Apabila masyarakat pekerja meninggal dunia, maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta. Ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.

kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja, qakan diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, Ruang Rawat Inap Kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah dan masih banyak lagi manfaat lainnya. (KPO-1)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan