Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Aset Dibeli Atas Nama Orang Lain, Tetap di Kuasai Terdakwa Lian Silas Orang Tua Gembong Narkoba Freddy Pratama

×

Aset Dibeli Atas Nama Orang Lain, Tetap di Kuasai Terdakwa Lian Silas Orang Tua Gembong Narkoba Freddy Pratama

Sebarkan artikel ini
IMG 20240130 WA0010 e1706594863863
Dua saksi dari pihak kepolisian saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/1/2024), dengan terdakwa Lian Silas dalam perkara tindak pidana pencucian uang. (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua saksi dari pihak Kepolisian yakni Ipda Tri Handoko dan Brika Fajar Kurnian yang bertugas dilapangan menyebutkan kalau aset-aset yang di beli atas nama orang lain yang uang berasal dari buronan gembong narkoba Freddy Pratama. Semuanya dikuasi oleh terdakwa Lian Silas.

Hal ini diungkapkan kedua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Lian Silas di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/1/2024), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Baca Koran

Kedua saksi yang bertugas dilapangan untuk pengecekan aset-aset yang berasal dari uang haram tersebut menyebutkan, aset yang diteliti termasuk yang ada di Jakarta, Banjarmasin dan Muara Teweh maupun yang ada di Badung Bali.

Diantara aset tersebut menurut saksi ada yang atas nama saksi Tri Wahyuni dari Malang, Yusa dan nama nama lainnya, tetapi semuanya surat surat kepemilikan di kuasai oleh terdakwa.

“Memang ada uang yang ditransfer saksi Yusa jumlahnya Rp800 juta lebih kepada terdakwa, sedangkan lainya, kami tidak tahu,’’ujar saksi Ipda Tri yang diiyakan Brika Fajar.

Dari hasil pengecekan dilapangan tersebut ternyata menurut kedua saksi, uangnya berasal dari gembong narkoba Freddy Pratama yang kini buronan kepolisian.
Selain aset harta tidak bergerak kedua petugas ini juga menyita bebertapa harta bergerak berupa kendaraan baik mobil maupun sepeda motor.
Apa yang dikemukakan kedua saksi di amini oleh terdakwa Lian Silas yang didampingi pengacarnya Ernawatidan rekan.
Seperti diketahui, terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal, pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Baca Juga :  Soal Kasus Atas penembakan PMI Hingga Tewas, Kemenham Desak Tanggung Jawab Hukum Malaysia

Ketiga pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergerak dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp1 triliun.

Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank bank plat merah.

Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih burona alias mamsuk daftar pencariana orang (DPO).

Berapa aset yang disita dari terdakwa yang sekaligus merupakan barang bukti antara lain, satu buah SHM tanah dan bangunan di DI Yogyakarta bernilai Rp1.300.000.000,-
3 (Buah) SHM tanah dan bangunan di Bali senilai Rp6.700.000.000, tiga (Buah) Unit Apartemen di Jabodetabek senilai Rp4.200.000.000 empat
(Buah) SHM Tanah dan Bangunan di Jawa Timur senilai RP. 11.800.000.000.

Lalu, 12 (buah) SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp33.480.000.000
9 (buah) SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah senilai Rp39.600.000.000.

Selain itu terdapat juga uang tunai sebesar Rp. 2.800.000.000,-
8 (Unit) kendaraan bermotor roda dua/empat serta masih banyak lagi aset asert yang berasal dasri uang haram tersebut. Serta sebuah hotel Hotel Armani yang dibeli juga menggunakan dana Freddy alias Miming. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia

Iklan
Iklan