Tanjung, KalimantanPost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH mengamankan seorang pria berinial RD (38) warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong dan teman perempuannya berinisial MS (22) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Senin (8/1) dinihari.
“Kedua pelaku diamankan saat Polres Tabalong melakukan razia gabungan di jalan umum di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Petugas gabungan yang saat itu dipimpin oleh perwira pengendali Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH menghentikan sebuah mobil penumpang berwarna kuning yang ditumpangi seorang laki-laki dan seorang perempuan,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, Selasa (9/1).
“Melihat ada gerakan yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 3 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di lantai mobil antara bangku sopir dan penumpang,” lanjutnya.
Setelah dicecar pertanyaan, kedua pelaku mengakui barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial BR, warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Dari kedua terduga pelaku disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,85 gram, 0,07 gram dan 0,03 gram dengan berat bersih total 0,95 gram.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni 1 pak plastik klip besar, 2 pak plastik klip kecil, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan kuning, 11 buah potongan sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik kecil yang berisi sedotan bening dan korek api gas warna merah, 1 lembar plastik bening, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah paper bag kecil warna putih, 1 buah kantong yang terbuat dari plastik, 3 Buah handphone warna silver dan warna hitam, dan uang tunai Rp 212 ribu serta 1 unit mobil penumpang warna kuning.
Kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum.
Kasi Humas mengatakan kedua tersangka akan dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(humas polres tabalong/K-4)