Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Berlinang Air Mata Wiwik Diganjar Empat Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi di DLH Kotabaru

×

Berlinang Air Mata Wiwik Diganjar Empat Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi di DLH Kotabaru

Sebarkan artikel ini
IMG 20240108 WA0022 e1704707444653
Wiwik Isturini dan Darmansyah saat mengikuti sidang secara virtual berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (8/1/2023) dengan agenda pembacaan vonis. (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Wiwik Isturini salah terdakwa dalam perkara korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas operasional DLH Kotabaru tahun anggaran 2020-2021 tidak bisa menahan air mata ketika majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya.

Mukanya kelihatan sembab dan sekali kali menyeka air mata yang mulai terurai di pipi
Wiwik setelah majelis hakim yang diketuai Yusriansyah memvonis 4 tahun penjara.

Kalimantan Post

Sementara rekannya Darmansyah di vonis hakim selama empat tahun dan enam bulan.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU. Begitu juga pasal yang dikenai kepada kedua terdakwa ini. Kalau JPU mematok pasal 3, sementara majelis hakim mematok pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Selain itu kedua terdakwa masing-masing di denda Rp200 juta subsidair selama enam bulan kurungan.

Wiwik dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp490 juta lebih, bila tidak dapat membayar uang pengganti ini kurungannya bertambah selama 18 bulan.

Begitu juga terdakwa Darmansyah dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp590 juta lebih. Bila tidak dapat membayar, kurungannya bertambah selama 18 bulan.

Sidang yang dilakukan secara virtual tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (8/1/2024) dengan agenda pembacaan vonis.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arditya Bima Yogha dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, menuntut kedua terdakwa Wiwik selaku staf keuangan dan Darmansyah selaku Kepala Sub Keuangan DLH Kotabaru masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara keduanya membayar uang pengganti yang ditetapkan seperti diatas. Bila tidak masing masing akan menambah kurungan selama 18 bulan.

Baca Juga :  Penipu Kuras Uang Tabungan Nasabah BRI Muara Teweh Rp685 Juta

Menurut Bima, kedua terdakwa punya itikad baik mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara. Terdakwa Wiwik mengembalikanRp15 juta dan Darmansyah Rp50 juta, uang diitipkan di kejaksaan itu dipertimbangkan sebagai pengganti kerugian negara.
Wiwik dan Darmansyah sebelumnya didakwa terlibat melakuan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru tahun 2020-2021. Hasil audit, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.148.362.950.
Perkara kedua terdakwa ini merupakan kelanjutan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara DLH Achmadi.

Setahun yang lalu, Arif Fadillah divonis 7 tahun penjara. Sedangkan koleganya Achmadi divonis 5 tahun penjara. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan