BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin terkait penerapan Sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) yang dilaksanakan di Banjarmasin, Senin (29/1/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Banjarmasin, Murniati,
Yuswiyanto Budi Santoso, Kabid Kepesertaan BPJAMSOSTEK Banjarmasin dan Ariyani, SH MA selaku Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin.
Dalam rapat koordinasi ini di antaranya membahas implementasi sanksi TMP2T terhadap perusahaan yang tidak patuh di wilayah kota Banjarmasin, khsususnya pemberi kerja/ badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Murniati menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka penerapan PP 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial dan Permenaker Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata cara pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara.
“Dimana banyak pemberi kerja atau badan usaha yang belum mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dikenakan sanksi TMP2T, berupa tidak mendapatkan perizinan terkait usaha dan perpanjangan ijin terkait usaha, ijin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek dan persetujuan bangunan gedung,” ungkap Murniati.
Murniati menambahkan, pemberi kerja/badan usaha yang akan dikenakan sanksi ini sebelumnya sudah dilakukan proses administrasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah dilakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya tetapi pemberi kerja/badan usaha tersebut belum mau patuh.
Kemudian, lanjut Murniati, di samping pemberi kerja/badan usaha yang belum mendaftar, untuk pemberi kerja/badan usaha dengan kategori daftar sebagian (upah, tenaga kerja dan program) juga bisa dikenakan sanksi TMP2T.
“Harapannya, sesuai dengan PP 86 Tahun 2013 bahwa pemberi kerja/badan usaha dapat menjadi patuh dengan mendaftar dan memenuhi kewajiban, bahwa ada sanksi yang melekat sehingga perusahaan lebih patuh,” pungkas Murniati. (Opq/KPO-1)