Penghargaan diberikan Kanwil DJP Kalselteng atas kinerja dan dedikasi Kalimantan Post dan Kalimantanpost.com bukan pertama tapi diharapkan akan terus berlanjut
BANJARMASIN, KP – Sungguh luar biasa. Pada tasyakuran Milad 24, SHU) Kalimantan Post ke-24 mendapat kado terindah mendapat dengan sebuah penghargaan dari Kantor Wilayah DPJ Kalimantan Selatan dan Tengah.
Kalimantan Post dan Kalimantanpost.com bersama dua media online lokal, mendapat penghargaan atas kontribusi sebagai media dengan jumlah pemberitaan perpajakan terbanyak.
Penghargaan tersebut diterima Redaktur Online Kalimantanpost.com, Syaiful Anwar yang diserahkan Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar pada acara Media Gathering di di Wakaka Resto Banjarmasin, Rabu (17/1/2024).
“Kami sangat senang mendapat apresiasi dan penghargaan dari Kanwil DJP Kalselteng. Ini merupakankado terbaik di Milad Kalimantanpost dapat penghargaan istimewa,” kata Pemimpin Redaksi Kalimantan Post, Hj Sunarti, Rabu (17/1).
Dia berharap penghargaan diberikan Kanwil DJP Kalselteng atas kinerja dan dedikasi Kalimantan Post dan Kalimantanpost.com bukan pertama tapi akan terus berlanjut.
Sementara itu, kegiatan Media Gathering pertama di tahun 2024 bersama 30 awak media di wilayah Kota Banjarmasin digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) dikemas dengan santap siang bersama dan diskusi santai di Warung Wakaka Banjarmasin (Rabu, 17/1).
“Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan dan menjalin relasi yang baik antara Kanwil DJP Kalselteng dengan awak media di wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, Rabu (17/1).
Dikesempatan, Syamsinar juga menyampaikan kinerja penerimaan pajak tahun 2023 di hadapan seluruh media. “Rekan media juga memegang peran penting dalam perpajakan. Karena dengan tersebarnya informasi/kebijakan perpajakan melalui media, akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya pajak,” jelas Syamsinar.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemaparan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan Badan Usaha serta pemadanan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang harus dilakukan wajib pajak secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Sebagai bentuk apresiasi, pada akhir kegiatan Kanwil DJP Kalselteng memberikan piagam penghargaan kepada tiga awak media yang paling banyak menerbitkan berita terkait Kanwil DJP Kalselteng sepanjang tahun 2023.
“Penghargaan diberikan kepada media wartaniaga, Kalimantan Post, dan Nusantara.co. Kami berharap melalui kegiatan ini informasi mengenai perpajakan di masa mendatang akan lebih efektif dan efisien tersampaikan kepada masyarakat luas melalui tayangan atau berita yang dimuat oleh media,” pungkas Syamsinar. (ful/K-3)