BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Kalselteng, Syamsinar menyebut hingga Rabu (17/1/2024) siang ada sekitar 1.462.750 atau 81,13 dari 1.802.870 orang yang telah melakukan Pemadanan NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan 16 digit.
“Jadi, tinggal 18,87 persen atau sekitar 340.120 orang yang belum melakukan pemadanan NPWP,” ucapnya di acara Media Gathering, Banjarmasin, Rabu (17/1/2024).
Syamsinar pun merasa optimis pemadaman NPWP akan mencapai 100 persen perpanjangan masa Pemadanan NIK menjadi NPWP hingga 30 Juni 2024.
“Insha Allah dengan rentang waktu 6 bulan akan tercapai target 100 persen tersebut,” ucapnya.
Per 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Syamsinar meminta masyarakat agar segera melakukan pemadanan NPWP baik secara mandiri atau mendatangi kantor perwakilan DJP setempat.
Ditambahkan dia, untuk mengetahui apakah NPWP sudah valid atau belum akan terlihat sewaktu melaporkan SPT ada login, kemudian password dan disitu ada notifikasi apakah NPWP itu sudah valid atau belum. Bila belum valid akan diberitahu notif bahwa NPWP anda belum valid,.
“Bagi wajib pajak yang belum valid lanjutnya, orang tersebut tidak akan bisa melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya dan juga proses dengan perpajakan lainnya,” ucapnya.
Akibatnya, wajib pajak tidak bisa lapor SPT, tidak bisa mengklaim kredit pajaknya yang dipotong oleh pihak lain dan tentunya mengganggu proses perpajakan dirinya,” tegasnya.
NPWP sendiri ada tiga yakni NPWP orang pribadi penduduk, NPWP Badan atau Instansi Pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk. Terakhir NPWP Cabang. (ful/KPO-3)