Martapura, KP – Masyarakat, khususnya pedagang anakan ikan, seperti haruan, toman dan papuyu diimbau untuk tidak menangkap dan menjual belikan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 tahun 2005 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumberdaya Ikan.
Jika melanggar peraturan tersebut, dapat dikenakan sanksi pelanggaran kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
Terkait hal tersebut, Pemkab Banjar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) dalam hal ini Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan bersama Dinas Ketahanan Pangan Kalsel, Perumda Pasar Bauntung Batuah Unit Kertak Hanyar dan Satpol PP, menggelar sidak kepada sejumlah pedagang anakan ikan di pasar tradisional Kertak Hanyar, Minggu (28/01/2024).
Sidak gabungan tersebut menyarankan dan mengajak kepada sejumlah pedagang anakan ikan untuk tidak menjual anakan haruan, toman dan papuyu. Juga di data pedagang anakan ikan sekaligus memberikan lembar imbauan.
Seruan tersebut disampaikan agar masyarakat, khususnya pedagang ikan dapat mengetahui dan memahaminya.
Berdasarkan informasi dari Dinas Ketahanan Pangan Kalsel, ukuran anakan ikan haruan, toman dan papuyu kurang dari 12 cm dilarang untuk diperjualbelikan. (Wan/K-3)