Palangka Raya, KalimantanPost.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng menghadiri Rapat
Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023.
Agenda sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (8/1/2024).
Rapur dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. Dalam pengantarnya, selama tahun 2023, DPRD Kalteng bersama Pemerintah Daerah Kalteng telah melaksanakan agenda-agenda kedewanan diantaranya di bidang legislasi, bersama Pemerintah Daerah Kalteng telah ditetapkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah.
Dari 17 program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, 14 Raperda Prioritas dan 3 (Tiga) Raperda Kumulatif telah ditetapkan dan disahkan beberapa Raperda.
Beberapa diantaranya akan disahkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 dan beberapa lainnya masih dalam tahap proses evaluasi Pemerintah Pusat pembahasan tingkat satu.
Di bidang anggaran membahas laporan pertanggungjawaban APBD Kalteng Tahun Anggaran 2022, perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023, membahas APBD Kalteng Tahun Anggaran 2024.
Gubernur melalui Sekda H. Nuryakin mengatakan, terkait dengan pembahasan Raperda, Tahun 2023, telah ditetapkan 9 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), diantaranya tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Juga terkait Cagar Budaya, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Presekursor Narkotika, dan lainnya.
Selanjutnya terkait Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kalteng, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 2039,
Perpustakaan dan
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ditambah raperda usulan baru Pemerintah Provinsi.
Adapun Raperda yang diusulkan baru merupakan kebijakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah Pusat, antara lain Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.
Kemudian Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial; serta Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang;
Ia berharap untuk semua bersama pada tahun 2024 ini, dapat memberikan yang terbaik buat masyarakat Kalimantan Tengah melalui Peraturan-peraturan daerah yang kita buat bersama..
“Sehingga masyarakat dapat merasakan pemerataan, pembangunan, secara berkeadilan dan Makin BERKAH , tandasnya.
Rapur diantaranya dihadiri Wakil-Wakil Ketua, dan para Anggota DPRD Kalteng, Unsur Forkopimda Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi, Tenaga Ahli DPRD Kalteng serta Para Pimpinan Partai Politik, Sesepuh Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Organisasi Kemasyarakatan.(drt/k-10).















