Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Dua Terduga Korupsi Kasus Batubara di PLN Ditahan Kejati Kalteng

×

Dua Terduga Korupsi Kasus Batubara di PLN Ditahan Kejati Kalteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20240105 WA0012 e1704422240865
Kejaksaan Tinggi Kalteng menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi bahan bakar batubara untuk PT PLN (persero), Kamis (4/1/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)
Iklan

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dua orang terduga kasus korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari penambang di wilayah Kalimantan Tengah Tahun 2023 ditahan Kejaksaan Tinggi Kalteg.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, di Palangka Raya, Kamis (4/1/2024) mengatakan dua orang tersangka yang ditahan dalam perkara tersebut berinisial BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (PT. ATQ) dan DPH selaku perantara PT. Borneo Inter Global (PT. BIG).

Baca Koran

“Keenam orang terduga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batubara tersebut sebanyak enam orang dan sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” katanya.

Douglas menuturkan, dilakukannya penahanan terhadap seluruh tersangka dikhawatirkan melarikan diri sehingga menghambat proses penegakan hukum terkait kasus tersebut.

Selain itu penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Juga guna, mempermudah penanganan perkara kedepannya agar tidak mengulangi perbuatannya atau mengantisipasi menghilangkan barang bukti.

“Semua ditahan sesuai aturan dan dikhawatirkan mereka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” katanya.

Douglas menambahkan, langkah konkret tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka memutuskan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan tersangka kelanjutan dari empat tersangka sebelumnya yang sama-sama sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu.

“Terhadap dua tersangka ini yaitu DBH, selaku turut serta bersama RRH Direktur PT TIK sama-sama melakukan tindak pidana pengkondisian dalam pemasok batubara untuk kebutuhan PLTU Rembang,” bebernya.

Selanjutnya, BLY selaku surveyor muat yang berasal dari PT ATQ menerbitkan surat yang tidak sesuai kenyataan dan mengakibatkan kondisi barang seolah olah di tinggikan sehingga dibayarkan PT PLN.

Baca Juga :  18 Oknum Personel Diamankan Propam Polri dalam Kasus Pemerasan DWP

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, agar penyidikan cepat dan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, akibat dari penahanan tersebut penanganan perkara harus dipercepat dan dituntaskan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk saat ini sesuai surat penetapan tersangka ada enam orang totalnya, mulai pemasok sampai manajer pengadaan dan surveyor. Kemungkinan penambahan tersangka ada, nanti berdasarkan analisis lebih lanjut,” ujar Douglas. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan