Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 297 Juta Lebih
Sales Obat Ditangkap Setelah 13 Bulan Buron

×

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 297 Juta Lebih<br>Sales Obat Ditangkap Setelah 13 Bulan Buron

Sebarkan artikel ini
6 Gelapkan Uang Perusahaan 2klm
KASUS PENGGELAPAN - Tersangka AT ditangkap bersama barang bukti 20 lembar nota pembelian obat farmasi dalam kasus pengeglepan uang perusahaan. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Sales obat farmasi berinisial AT ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat karena melakukan penggelapan uang perusahaan.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengatakan, pemuda berusia 26 tahun ini ditangkap saat berada di Jalan Pramuka Komplek Grand Limau, Banjarmasin Timur, Senin (29/1) petang sekitar pukul 18.30 WITA, setelah 13 bulan buron.

Kalimantan Post

Penangkapan warga Jalan Padat Karya, Komplek Perdana Mandiri Blok G RT 20, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara ini bermula ketika pihak perusahaan dalam hal ini Trias Rukmanasari (32) melapor ke Polsekta Banjarmasin Barat.

Dalam laporannya, warga Jalan Yos Sudarso Banjarmasin Barat ini mengaku menemukan kejanggalan pembukuan atas pesanan dan pembayaran obat yang dilakukan oleh tersangka AT hari Jumat tanggal 30 Desember tahun 2022 lalu.

“Korban kemudian melakukan audit pada hari itu. Ternyata korban mengalami kerugian sebesar Rp 297.749.414,” ungkap Iptu Firuza Bahri, Selasa (30/1).

Menindaklanjuti laporan korban, tersebut petugas langsung mengejar tersangka namun sales obat ini sudah melarikan diri.

Setelah 13 bulan menghilang, akhirnya anggota mendaparkan informasi mengenai tempat persembunyian tersangka.

Tak mau kehilangan jejak, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya. “Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya

Selain mengamankan tersangka AT, petugas juga menyita barang bukti berupa 20 lembar nota pembelian obat farmasi.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengatakan, tersangka AT akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.

“Untuk ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta,” katanya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Polres Tapin Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Kandung Cabuli Anak Hingga Hamil
Iklan
Iklan