Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Hari Ini Harga Emas Antam Naik

×

Hari Ini Harga Emas Antam Naik

Sebarkan artikel ini
IMG 20240119 WA0001 e1705641656961
Seorang pedagang menunjukkan emas batangan yang dijual di Jakarta, Selasa (28/11/2023). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 5.000 ke posisi Rp 1.115.000 per gram dibanding hari sebelumnya. (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Setelah sempat turun cukup drastis dua hari berturut-turut, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (19/1/2024) naik Rp10.000 menjadi Rp1.125.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.115.000 per gram pada Kamis (18/1).

Kalimantan Post

Harga jual kembali (buyback) emas batangan Jumat pagi juga naik Rp10.000 menjadi Rp1.026.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (18/1) senilai Rp1.016.000 per gram.

Baca juga: Harga emas Antam hari ini turun Rp6.000 jadi Rp1,115 juta per gram

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:

  • Harga emas 0,5 gram: 612.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.125.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.190.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.260.000
  • Harga emas 5 gram: Rp5.400.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.745.000
  • Harga emas 25 gram: Rp26.737.000
  • Harga emas 50 gram: Rp53.395.000
  • Harga emas 100 gram: Rp106.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp266.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp532.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.065.600.000.

Baca juga: Harga emas Antam hari ini turun Rp13.000 jadi Rp1,121 juta per gram

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sosialisasikan Manfaat Program kepada Pengurus Dewan Masjid Kalsel

Iklan
Iklan